Seorang anak WNI ditahan Kepolisian Yordania akhir Mei tahun lalu. Dugaan yang mengemuka, ia terlibat dalam aktivitas daring yang mendukung ISIS. Kasus ini pun langsung mendapat perhatian serius dari pemerintah Indonesia.
Menteri Luar Negeri Sugiono mengonfirmasi bahwa pemerintah telah memberikan pendampingan sejak awal. Bahkan, mereka sudah mendapat izin untuk bertemu langsung.
"Dari awal kita sudah memberikan pendampingan, kemudian terakhir juga kita sudah diberi izin untuk mengunjungi yang bersangkutan di Juvenile Detention," ujar Sugiono di gedung Kemlu, Rabu (14/1/2026).
Menurutnya, kasus ini akan ditangani secara komprehensif. Namun begitu, perlindungan tetap menjadi prioritas mengingat usia anak tersebut.
"Kita juga tetap akan melakukan upaya-upaya pendampingan dan perlindungan karena yang bersangkutan juga masih di buah umur tapi juga kita akan menilai kasus ini secara lebih komprehensif," tegasnya.
Di sisi lain, Heni Hamidah, Plt. Direktur Pelindungan WNI Kemlu RI, membeberkan kronologi lebih detail. Penangkapan terjadi pada 19 Mei 2025. Pihaknya mendapat laporan dari diaspora WNI di sana.
Artikel Terkait
Polisi Ringkus Enam Pak Ogah di Tol Rawa Buaya Usai Video Pungli Viral
Tes DNA Talent Berbasis AI: Cara Sekolah Rakyat Petakan Bakat Siswa Tanpa Ujian Akademik
Dua Bukti Baru Dijadikan Senjata Emirsyah Satar dalam Upaya PK
Dua Bulan Terisolasi, 24 Desa di Aceh Tengah Masih Terjebak Pasca-Banjir Bandang