Di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis lalu, suasana terasa tegang. Mantan Dirut Garuda Indonesia, Emirsyah Satar, hadir secara langsung. Ia datang membawa dua bukti baru atau novum untuk mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atas vonis korupsi pengadaan pesawat yang menjeratnya.
Kuasa hukumnya, Yudhi Ongkowijoyo, lantas memaparkan novum pertama. Bukti itu berupa putusan kasasi Mahkamah Agung bernomor 4237 K/Pid.Sus/2025 tertanggal 13 Juni 2025. Putusan itu menyangkut nama Soetikno Soedarjo, eks Dirut PT Mugi Rekso Abadi (MRA).
Begitu penjelasan Yudhi saat membacakan permohonan.
Novum kedua tak kalah penting. Ini adalah surat keterangan lunas denda dan uang pengganti dari KPK. Surat bernomor B-974/X.01.01.08/26/02/2025 itu tertanggal 16 Februari 2025.
tambahnya.
Menurut pengacara itu, ada yang janggal. Putusan kasasi untuk Soetikno dianggap bertentangan dengan putusan untuk kliennya. Soetikno dibebaskan dengan alasan nebis in idem, atau tidak boleh diadili dua kali untuk perkara yang sama. Sementara itu, Satar justru divonis bersalah melanggar Pasal 3 UU Tipikor.
ujar Yudhi.
Artikel Terkait
Enam Korporasi Digugat Rp 4,8 Triliun, Dituding Picu Banjir di Sumut
Rano Karno Buka Suara: Tiang Monorel Mangkrak di Rasuna Said Pernah Ditawar Komunitas Madura
Kenneth PDIP: Kembalikan Pilkada ke DPRD? Itu Perampokan Hak Rakyat!
Tito Karnavian: Sumbar Dipastikan Pulih Sebelum Ramadan