Dua Bukti Baru Dijadikan Senjata Emirsyah Satar dalam Upaya PK

- Kamis, 15 Januari 2026 | 18:25 WIB
Dua Bukti Baru Dijadikan Senjata Emirsyah Satar dalam Upaya PK

Di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis lalu, suasana terasa tegang. Mantan Dirut Garuda Indonesia, Emirsyah Satar, hadir secara langsung. Ia datang membawa dua bukti baru atau novum untuk mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atas vonis korupsi pengadaan pesawat yang menjeratnya.

Kuasa hukumnya, Yudhi Ongkowijoyo, lantas memaparkan novum pertama. Bukti itu berupa putusan kasasi Mahkamah Agung bernomor 4237 K/Pid.Sus/2025 tertanggal 13 Juni 2025. Putusan itu menyangkut nama Soetikno Soedarjo, eks Dirut PT Mugi Rekso Abadi (MRA).

"Novum berupa bukti PK satu ini baru diketahui pemohon pada September 2025. Artinya, bukti ini muncul setelah pemeriksaan perkara klien kami sudah diputus di tingkat kasasi,"

Begitu penjelasan Yudhi saat membacakan permohonan.

Novum kedua tak kalah penting. Ini adalah surat keterangan lunas denda dan uang pengganti dari KPK. Surat bernomor B-974/X.01.01.08/26/02/2025 itu tertanggal 16 Februari 2025.

"Bukti PK kedua ini baru kami ketahui di Februari 2025. Jadi, kehadirannya juga saat proses kasasi sedang berlangsung,"

tambahnya.

Menurut pengacara itu, ada yang janggal. Putusan kasasi untuk Soetikno dianggap bertentangan dengan putusan untuk kliennya. Soetikno dibebaskan dengan alasan nebis in idem, atau tidak boleh diadili dua kali untuk perkara yang sama. Sementara itu, Satar justru divonis bersalah melanggar Pasal 3 UU Tipikor.

"Padahal, dakwaan jaksa dari awal menyebut mereka melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama,"

ujar Yudhi.

"Tapi pada akhirnya, untuk persoalan dan kedudukan yang sama, Emirsyah Satar malah disidik, dituntut, dan divonis bersalah. Ini kan anomali,"

tegasnya.

Dalam sidang itu, Satar sendiri turun menjadi saksi. Ia mengaku mengetahui soal novum-novum tersebut dari petugas KPK saat masih menjalani hukuman di Lapas Sukamiskin, Bandung. Berdasarkan hal itu, tim hukumnya memohon majelis hakim menyatakan dakwaan jaksa terhadap Satar telah melanggar asas nebis in idem.

Intinya, mereka minta Satar dinyatakan tidak terbukti bersalah. Atau setidaknya, dibebaskan dari semua tuntutan. Mereka juga meminta pembatalan putusan MA nomor 2507 K/Pid.Sus/2025 serta pemulihan nama baik klien mereka.

Perjalanan hukum Satar memang berliku. Sebelumnya, Mahkamah Agung memang menolak kasasi yang diajukan. Meski begitu, mereka masih memberi keringanan: jumlah uang pengganti yang harus dibayar Satar dikurangi.

Putusan kasasi bernomor 2507 K/PID.SUS/2025 itu jelas-jelas menolak permohonan perbaikan. Majelis yang diketuai Dwiarso Budi Santiarto, bersama anggota Agustinus Purnomo dan Achmad Setyo Pudjoharsoyo, tetap menyatakan Satar terbukti korupsi sesuai Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b UU Tipikor.

Hanya saja, uang penggantinya turun menjadi Rp 817,7 miliar lebih. Dengan subsider lima tahun penjara. Sekarang, semua harapan tim hukum dan Satar tertumpu pada upaya PK ini. Apakah bukti-bukti baru itu cukup kuat untuk membalikkan keadaan? Waktu yang akan menjawab.

Editor: Bayu Santoso

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar