tegasnya.
Dalam sidang itu, Satar sendiri turun menjadi saksi. Ia mengaku mengetahui soal novum-novum tersebut dari petugas KPK saat masih menjalani hukuman di Lapas Sukamiskin, Bandung. Berdasarkan hal itu, tim hukumnya memohon majelis hakim menyatakan dakwaan jaksa terhadap Satar telah melanggar asas nebis in idem.
Intinya, mereka minta Satar dinyatakan tidak terbukti bersalah. Atau setidaknya, dibebaskan dari semua tuntutan. Mereka juga meminta pembatalan putusan MA nomor 2507 K/Pid.Sus/2025 serta pemulihan nama baik klien mereka.
Perjalanan hukum Satar memang berliku. Sebelumnya, Mahkamah Agung memang menolak kasasi yang diajukan. Meski begitu, mereka masih memberi keringanan: jumlah uang pengganti yang harus dibayar Satar dikurangi.
Putusan kasasi bernomor 2507 K/PID.SUS/2025 itu jelas-jelas menolak permohonan perbaikan. Majelis yang diketuai Dwiarso Budi Santiarto, bersama anggota Agustinus Purnomo dan Achmad Setyo Pudjoharsoyo, tetap menyatakan Satar terbukti korupsi sesuai Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b UU Tipikor.
Hanya saja, uang penggantinya turun menjadi Rp 817,7 miliar lebih. Dengan subsider lima tahun penjara. Sekarang, semua harapan tim hukum dan Satar tertumpu pada upaya PK ini. Apakah bukti-bukti baru itu cukup kuat untuk membalikkan keadaan? Waktu yang akan menjawab.
Artikel Terkait
Porsche Boxster Dibongkar Damkar, Ternyata Kunci Tertinggal di Dalam
KPAI Ungkap 2 Ribu Kasus Pelanggaran Anak, Orang Tua Tercatat Sebagai Pelaku Utama
Anyaman Sabut Kelapa Karya Warga Binaan Lapas Cirebon Tembus Pasar Eropa
Pasukan NATO Bergerak ke Greenland, Trump Kian Serius Kuasai Arktik