Dewan Pengawas KPK tak main-main. Mereka baru saja memberi sanksi berat kepada seorang auditor ahli di Inspektorat KPK, seorang perempuan berinisial FF. Sanksi ini punya kaitan erat dengan kasus suaminya sendiri, Miki Mahfud, yang sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus pemerasan sertifikasi K3 di Kemnaker.
Lantas, apa alasan di balik hukuman itu? Ternyata, FF ketahuan pernah duduk di kursi direktur sebuah perusahaan. Perusahaan itu adalah PT SEM, yang notabene milik suaminya sendiri.
Menurut Ketua Dewas KPK, Gusrizal, jabatan itu dipegang FF dalam periode yang cukup singkat, dari Februari hingga Juni 2025.
"Bahwa Terperiksa mulai menjabat sebagai direktur sejak bulan Februari 2025 sampai dengan Juni 2025," ujar Gusrizal dalam sidang etik yang digelar.
Ceritanya jadi menarik di sini. Rupanya, permintaan untuk menduduki posisi itu datang langsung dari sang suami, Miki. Saat PT SEM didirikan pada akhir Februari 2025, Miki sudah tercatat sebagai direktur di PT KEM. Status itu membuatnya tak bisa merangkap jabatan di perusahaan baru.
Jadilah, Miki meminta istrinya, FF, untuk menggantikannya. Awalnya, FF tampak gamang. Dia tahu statusnya sebagai pegawai KPK menimbulkan pertentangan. Antara boleh dan tidak, begitu kira-kira yang berkecamuk di pikirannya.
Namun begitu, pada akhirnya dia mengalah. KTP-nya diberikan kepada notaris untuk proses pengangkatan.
"Semula terperiksa ragu-ragu ketika saksi menyuruh untuk menduduki sebagai direktur di PT SEM tersebut, karena menurutnya antara boleh dan tidak, mengingat yang bersangkutan adalah pegawai KPK, tetapi pada akhirnya KTP milik terperiksa, saksi berikan kepada Notaris agar bisa dicatat untuk menjabat sebagai direktur," papar Gusrizal merinci.
Jabatan itu tak bertahan lama. Baru beberapa bulan, tepatnya di Mei 2025, FF memutuskan mundur. Alasannya terkait dengan tugas barunya sebagai panitia Induksi CPNS KPK. Saat itulah dia menyadari betul konflik yang muncul seorang pegawai KPK jelas dilarang menduduki jabatan di sebuah perusahaan.
Kesadaran itu datang agak terlambat. Tindakannya sudah terlanjur dicatat, dan sekarang Dewas KPK punya alasan kuat untuk menjatuhkan sanksi.
Artikel Terkait
Ketua Ombudsman RI Ditahan Kejagung, Lembaga Minta Maaf ke Publik
Gubernur DKI Peringatkan Ancaman Pangan dan ISPA Menyusul Fenomena El Nino
Bupati Malang Lantik Putra Kandung Pimpin DLH, Tegaskan Tak Ada Jual Beli Jabatan
Trump Ancam Pecat Powell Jika Tak Lengser Tepat Waktu