Dewan Pengawas KPK tak main-main. Mereka baru saja memberi sanksi berat kepada seorang auditor ahli di Inspektorat KPK, seorang perempuan berinisial FF. Sanksi ini punya kaitan erat dengan kasus suaminya sendiri, Miki Mahfud, yang sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus pemerasan sertifikasi K3 di Kemnaker.
Lantas, apa alasan di balik hukuman itu? Ternyata, FF ketahuan pernah duduk di kursi direktur sebuah perusahaan. Perusahaan itu adalah PT SEM, yang notabene milik suaminya sendiri.
Menurut Ketua Dewas KPK, Gusrizal, jabatan itu dipegang FF dalam periode yang cukup singkat, dari Februari hingga Juni 2025.
Ceritanya jadi menarik di sini. Rupanya, permintaan untuk menduduki posisi itu datang langsung dari sang suami, Miki. Saat PT SEM didirikan pada akhir Februari 2025, Miki sudah tercatat sebagai direktur di PT KEM. Status itu membuatnya tak bisa merangkap jabatan di perusahaan baru.
Artikel Terkait
Kades dan Tiga Terdakwa Divonis 3,5 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Pager Laut
Indonesia Puncaki Peringkat Kesejahteraan Global: Modal Sosial atau Alarm bagi Kebijakan?
Chat Grup Nadiem Sebelum Jadi Menteri Jadi Sorotan di Sidang Korupsi Rp 2,1 Triliun
Prabowo: Sekolah Taruna Nusantara Kunci Wujudkan Kesejahteraan Rakyat