“Kita hormati wacana yang berkembang,” katanya.
“Tapi yang ingin saya sampaikan adalah, hingga detik ini, Undang-Undang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota belum menjadi agenda legislasi DPR.”
Lalu apa yang sedang diprioritaskan? Saat ini, yang tercantum dalam Prolegnas 2026 hanyalah revisi UU Pemilu. Meski begitu, Rifqinizamy mengungkapkan keinginan Komisi II untuk melakukan kodifikasi, alias penggabungan pembahasan, antara UU Pemilu dan UU Pilkada.
Harapannya sederhana: efisiensi. “Kami sih berharapnya kodifikasi agar sekali kerja kita bisa memperbaiki ekosistem pemilu dan pemilihan kita dengan lebih baik,” jelasnya.
Tapi semua itu belum pasti. Mereka masih harus menunggu lampu hijau dari pimpinan DPR. Jika disetujui, barulah revisi kedua undang-undang itu bisa digarap secara bersamaan. Jadi, untuk sekarang, pembicaraan soal e-voting atau perubahan sistem pilkada lainnya masih sebatas wacana yang mengambang.
Artikel Terkait
Menu Ayam Diduga Picu Keracunan Massal, 803 Orang Terjangkit di Grobogan
Kudus Darurat Banjir: 33 Ribu Jiwa Terdampak, Tiga Korban Meninggal
Upaya Damai Inara Rusli Ditolak Tegas, Restorative Justice Mentok di Penolakan Mawa
Lab Narkoba Etomidate Digagalkan di Apartemen Mewah Pluit