“Kita hormati wacana yang berkembang,” katanya.
“Tapi yang ingin saya sampaikan adalah, hingga detik ini, Undang-Undang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota belum menjadi agenda legislasi DPR.”
Lalu apa yang sedang diprioritaskan? Saat ini, yang tercantum dalam Prolegnas 2026 hanyalah revisi UU Pemilu. Meski begitu, Rifqinizamy mengungkapkan keinginan Komisi II untuk melakukan kodifikasi, alias penggabungan pembahasan, antara UU Pemilu dan UU Pilkada.
Harapannya sederhana: efisiensi. “Kami sih berharapnya kodifikasi agar sekali kerja kita bisa memperbaiki ekosistem pemilu dan pemilihan kita dengan lebih baik,” jelasnya.
Tapi semua itu belum pasti. Mereka masih harus menunggu lampu hijau dari pimpinan DPR. Jika disetujui, barulah revisi kedua undang-undang itu bisa digarap secara bersamaan. Jadi, untuk sekarang, pembicaraan soal e-voting atau perubahan sistem pilkada lainnya masih sebatas wacana yang mengambang.
Artikel Terkait
Polisi Gagalkan Perang Sarung di Surabaya, 16 Orang Diamankan Bawa Senjata Tajam
KPK Ingatkan Penggunaan Anggaran Daerah Usai Polemik Mobil Dinas Gubernur Kaltim
Polisi Tangkap Enam Pelaku Sindikat Pencurian Besi di Pademangan
Mensos Syaifullah Yusuf Gelar Pertemuan dan Rencanakan Gedung Permanen untuk Sekolah Rakyat