Korps Adhyaksa kembali bergerak. Jaksa Agung ST Burhanuddin baru saja melakukan rotasi besar-besaran, mengganti 19 orang Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) di berbagai wilayah. Perubahan ini tentu saja menyita perhatian, mengingat posisi-posisi strategis yang bersentuhan langsung dengan penegakan hukum di daerah.
Keputusan resminya tertuang dalam Surat Keputusan Jaksa Agung bernomor KEP-IV-24/C/01/2026. Surat yang diteken pada 12 Januari 2026 itu ditandatangani langsung oleh Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan, Hendro Dewanto.
Konfirmasi pun datang dari Pusat Penerangan Hukum Kejagung.
"Benar (ada mutasi)," ujar Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, kepada para wartawan, Senin lalu.
Artikel Terkait
Ibas Sebut Irigasi Rusak Ancam Kedaulatan Pangan Nasional
Bareskrim Tangkap Bandar Sabu Buronan NTB yang Hendak Kabur ke Malaysia
Kecelakaan Beruntun di Sumedang Pagi Buta, Delapan Orang Luka-luka
Hakim Tolak Tuntutan Kerugian Negara Rp171 Triliun, 9 Terdakwa Kasus Mafia Minyak Divonis Penjara