Korps Adhyaksa kembali bergerak. Jaksa Agung ST Burhanuddin baru saja melakukan rotasi besar-besaran, mengganti 19 orang Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) di berbagai wilayah. Perubahan ini tentu saja menyita perhatian, mengingat posisi-posisi strategis yang bersentuhan langsung dengan penegakan hukum di daerah.
Keputusan resminya tertuang dalam Surat Keputusan Jaksa Agung bernomor KEP-IV-24/C/01/2026. Surat yang diteken pada 12 Januari 2026 itu ditandatangani langsung oleh Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan, Hendro Dewanto.
Konfirmasi pun datang dari Pusat Penerangan Hukum Kejagung.
"Benar (ada mutasi)," ujar Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, kepada para wartawan, Senin lalu.
Artikel Terkait
Charles Honoris Usulkan Pemerintah Biayai Seluruh Iuran BPJS Kesehatan
Menteri Sosial: Gedung Permanen Sekolah Rakyat Ditargetkan Beroperasi Juli 2026
Gus Kikin Serukan Jaminan Keamanan Saudi Arabia untuk Haji 2026
Kemlu Tegaskan Tak Ada Akses Bebas Ruang Udara untuk Pesawat Militer AS