Isu surat menyurat antar kementerian terkait izin terbang pesawat militer AS akhirnya mendapat tanggapan resmi. Kementerian Luar Negeri RI, melalui juru bicaranya Yvonne Mewengkang, mengonfirmasi adanya komunikasi tersebut pada Rabu (15/4/2026). Menurutnya, tukar-menukar surat seperti itu sebenarnya hal yang biasa.
"Komunikasi antar kementerian merupakan hal yang lazim dalam proses perumusan kebijakan," ujar Yvonne.
Namun begitu, soal inti persoalannya yakni akses udara untuk pihak asing sikap pemerintah terlihat jelas. Yvonne menegaskan, tidak akan ada pemberian akses bebas. Ruang udara Indonesia, bagaimanapun, tetap berada di bawah kedaulatan penuh.
"Pemerintah menegaskan bahwa tidak ada kebijakan yang memberikan akses bebas kepada pihak asing untuk menggunakan ruang udara Indonesia," tegasnya.
Kerja sama dengan negara mana pun, termasuk Amerika Serikat, harus melalui prosedur yang sudah ditetapkan. "Setiap bentuk pengaturan kerja sama, termasuk dengan Amerika Serikat, tetap berada dalam kerangka kedaulatan penuh Indonesia dan tetap memerlukan mekanisme serta prosedur nasional yang berlaku," imbuh Yvonne.
Memang, usulan overflight dari AS itu ada dan sedang dipertimbangkan. Hanya saja, prosesnya tidak terburu-buru. Pemerintah masih mengkajinya dengan sangat hati-hati, tentu dengan mengutamakan kepentingan nasional dan prinsip politik luar negeri bebas aktif.
Artikel Terkait
Polisi Tangkap Lima Pelaku Pembegalan Petugas Damkar di Gambir, Motor Hasil Curian Disamarkan
Persiapan Haji 2026 Capai 100%, Tinggal Pengecekan Akhir
Puan Maharani: Lonjakan Harga Plastik Momentum Beralih ke Kemasan Daun
Polisi Banten Bongkar Pabrik Oplosan LPG Subsidi, Rugikan Negara Rp626 Miliar