KPK Tangkap Kepala Imigrasi Jakarta Barat dalam OTT Dugaan Pemerasan Izin Tinggal WNA

- Rabu, 03 Juni 2026 | 13:00 WIB
KPK Tangkap Kepala Imigrasi Jakarta Barat dalam OTT Dugaan Pemerasan Izin Tinggal WNA

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menggelar operasi tangkap tangan yang menyita perhatian publik, dengan menyasar sejumlah pejabat di lingkungan Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat. Operasi senyap ini dilakukan terkait dugaan praktik pemerasan dan suap dalam pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA).

Operasi yang berlangsung sejak Selasa malam hingga Rabu, 2–3 Juni 2026, itu melibatkan tim penyidik yang mengamankan belasan orang dari sejumlah lokasi berbeda. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan adanya penindakan tersebut dan mengungkapkan bahwa Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Barat turut diamankan dalam operasi ini.

“KPK telah mengamankan sejumlah pihak dalam kegiatan tangkap tangan terkait dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan keimigrasian,” ujar Budi dalam keterangan awal kepada awak media.

Pengembangan penyelidikan tidak hanya terbatas di Jakarta Barat. Tim KPK juga bergerak ke beberapa lokasi lain di Jawa Barat dan Bali untuk menelusuri aliran dana serta keterlibatan pihak-pihak lain dalam perkara tersebut. Kasus yang tengah diusut diduga berkaitan dengan praktik pemerasan terhadap WNA yang mengurus dokumen izin tinggal di Indonesia, khususnya penerbitan Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) dan Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP).

Penyidik menduga adanya permintaan sejumlah uang kepada pemohon atau perantara sebagai syarat untuk mempercepat atau mempermudah proses administrasi keimigrasian. Dalam operasi tersebut, KPK menyita berbagai barang bukti, termasuk uang tunai dalam mata uang rupiah, dolar Amerika Serikat, dan dolar Singapura. Selain itu, penyidik juga mengamankan beberapa unit kendaraan roda dua dan roda empat, perangkat elektronik, dokumen penting, hingga logam mulia berupa emas.

Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, menyatakan bahwa seluruh pihak yang diamankan langsung dibawa ke Gedung Merah Putih KPK di Jakarta Selatan untuk menjalani pemeriksaan intensif. “Pemeriksaan masih berlangsung dan tim penyidik sedang mendalami peran masing-masing pihak yang diamankan,” kata Fitroh.

Sesuai ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), KPK memiliki waktu maksimal 1×24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang ditangkap sebelum mengumumkannya secara resmi kepada publik.

Sementara itu, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, merespons operasi tersebut dengan menyatakan bahwa pihak kementerian menghormati penuh proses hukum yang sedang berjalan. Ia menegaskan bahwa kementeriannya akan bersikap kooperatif dan menyerahkan seluruh proses penanganan perkara kepada KPK.

“Kami menghormati proses hukum yang dilakukan KPK dan akan mendukung upaya penegakan hukum sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.

Kasus ini menjadi sorotan karena menyangkut pelayanan publik yang berkaitan langsung dengan keberadaan warga negara asing di Indonesia. Pengurusan izin tinggal merupakan salah satu layanan strategis yang berhubungan dengan investasi, tenaga kerja asing, hingga aktivitas bisnis internasional. Publik kini menantikan hasil pemeriksaan KPK serta pengumuman resmi terkait pihak-pihak yang akan ditetapkan sebagai tersangka.

Jika dugaan tersebut terbukti, kasus ini berpotensi menjadi salah satu perkara korupsi terbesar yang pernah menjerat pejabat di lingkungan keimigrasian dalam beberapa tahun terakhir. KPK dijadwalkan menyampaikan perkembangan terbaru dan status hukum para pihak yang diamankan melalui konferensi pers setelah proses pemeriksaan awal selesai dilakukan.

Editor: Bayu Santoso

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar

Tags