KPK Gagalkan Bagi-bagi Dolar Singapura untuk Potong Pajak Rp60 Miliar

- Minggu, 11 Januari 2026 | 09:10 WIB
KPK Gagalkan Bagi-bagi Dolar Singapura untuk Potong Pajak Rp60 Miliar

Yang menarik, uang sebesar Rp 4 miliar itu kemudian ditukar seluruhnya ke dalam mata uang Dolar Singapura. Menurut penyelidikan, uang dalam pecahan SGD itulah yang kemudian diserahkan secara tunai oleh Abdul Kadim kepada dua orang di KPP Jakut: Agus Syaifudin, sang Kepala Seksi Pengawas, dan Askob Bahtiar dari tim penilai.

Namun begitu, cerita tak berhenti di situ. Uang suap yang sudah dalam bentuk dolar Singapura itu kemudian didistribusikan lagi. Inilah momen yang ditunggu KPK.

“Pada proses pendistribusian inilah KPK bergerak. Pelaku tertangkap tangan pada hari Jumat dan Sabtu dini hari. Kami mengamankan delapan orang,” ucap Asep.

Dari delapan orang yang diamankan, akhirnya lima ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah tiga penerima suap: Dwi Budi Iswahyu (Kepala KPP Madya Jakut), Agus Syaifudin, dan Askob Bahtiar. Sementara dua lainnya, Abdul Kadim Sahbudin dan Edy Yulianto, diduga sebagai pemberi suap.

Kasus ini kembali menyoroti kerentanan di sektor perpajakan. Modusnya terbilang klasik negosiasi nilai pajak yang berujung pada bagi-bagi uang tapi eksekusinya cukup modern dengan penukaran mata uang asing. KPK kini masih mendalami apakah ada pihak lain yang terlibat dalam jaringan ini.


Halaman:

Komentar