Operasi tangkap tangan KPK di akhir pekan lalu berhasil mengungkap skema yang cukup nekat. Lima orang kini berstatus tersangka kasus suap terkait pengurangan nilai pajak di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara. Mereka diamankan justru saat sedang membagi-bagi uang suap yang tak main-main, dalam bentuk Dolar Singapura.
Menurut penjelasan KPK, skema ini berawal dari potensi tunggakan pajak bumi dan bangunan PT Wanatiara Persada (WP) yang mencapai Rp 75 miliar untuk tahun 2023. Namun, angka itu kemudian menyusut drastis. Setelah ada negosiasi dengan oknum di KPP Jakut, perusahaan itu akhirnya hanya perlu membayar sekitar Rp 15,7 miliar saja. Selisihnya? Hampir Rp 60 miliar hilang begitu saja.
“Pada Desember 2025, setelah terjadi kesepakatan tim pemeriksa menerbitkan surat pemberitahuan hasil pemeriksaan dengan nilai pembayaran PT WP 15,7 miliar,” jelas Asep Guntur Rahayu, Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, dalam jumpa pers di Jakarta Selatan, Minggu (11/1/2026).
“Memang benar dari awal pemberitahuan awal 75 miliar ini, kemudian secara administratif turun jadi 15,7 miliar. Nilainya turun sekitar 60 miliar,” tambahnya.
Lalu, bagaimana caranya? Ternyata, untuk “melancarkan” pengurangan fantastis itu, PT WP mengeluarkan uang suap sebesar Rp 4 miliar. Uang ini disalurkan lewat konsultan pajak mereka, Abdul Kadim Sahbudin, dan seorang staf bernama Edy Yulianto. Agar tak ketahuan, pembayaran itu disamarkan sebagai biaya kerja sama fiktif antara PT WP dengan perusahaan konsultan milik Abdul Kadim.
“Jadi keluar lah uang sebesar 4 miliar dari kas PT WP, tercatat untuk membayar jasa konsultasi pajak. Padahal, uang itu digunakan untuk pemberian kepada oknum,” papar Asep.
Artikel Terkait
WNA Diduga Ekshibisionis di Blok M Kabur, Beralasan Cuaca Panas Bikin Gatal
Motor Trail Menembus Medan Ekstrem, Bantuan Sampai ke Pelosok Aceh Tengah
Gelombang Bom Guncang SPBU Thailand Selatan, Empat Orang Terluka
Kemenag Tegaskan Awal Ramadan 2026 Tunggu Sidang Isbat, Bukan Kalender