KPK Gagalkan Bagi-bagi Dolar Singapura untuk Potong Pajak Rp60 Miliar

- Minggu, 11 Januari 2026 | 09:10 WIB
KPK Gagalkan Bagi-bagi Dolar Singapura untuk Potong Pajak Rp60 Miliar

Operasi tangkap tangan KPK di akhir pekan lalu berhasil mengungkap skema yang cukup nekat. Lima orang kini berstatus tersangka kasus suap terkait pengurangan nilai pajak di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara. Mereka diamankan justru saat sedang membagi-bagi uang suap yang tak main-main, dalam bentuk Dolar Singapura.

Menurut penjelasan KPK, skema ini berawal dari potensi tunggakan pajak bumi dan bangunan PT Wanatiara Persada (WP) yang mencapai Rp 75 miliar untuk tahun 2023. Namun, angka itu kemudian menyusut drastis. Setelah ada negosiasi dengan oknum di KPP Jakut, perusahaan itu akhirnya hanya perlu membayar sekitar Rp 15,7 miliar saja. Selisihnya? Hampir Rp 60 miliar hilang begitu saja.

“Pada Desember 2025, setelah terjadi kesepakatan tim pemeriksa menerbitkan surat pemberitahuan hasil pemeriksaan dengan nilai pembayaran PT WP 15,7 miliar,” jelas Asep Guntur Rahayu, Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, dalam jumpa pers di Jakarta Selatan, Minggu (11/1/2026).

“Memang benar dari awal pemberitahuan awal 75 miliar ini, kemudian secara administratif turun jadi 15,7 miliar. Nilainya turun sekitar 60 miliar,” tambahnya.

Lalu, bagaimana caranya? Ternyata, untuk “melancarkan” pengurangan fantastis itu, PT WP mengeluarkan uang suap sebesar Rp 4 miliar. Uang ini disalurkan lewat konsultan pajak mereka, Abdul Kadim Sahbudin, dan seorang staf bernama Edy Yulianto. Agar tak ketahuan, pembayaran itu disamarkan sebagai biaya kerja sama fiktif antara PT WP dengan perusahaan konsultan milik Abdul Kadim.

“Jadi keluar lah uang sebesar 4 miliar dari kas PT WP, tercatat untuk membayar jasa konsultasi pajak. Padahal, uang itu digunakan untuk pemberian kepada oknum,” papar Asep.

Yang menarik, uang sebesar Rp 4 miliar itu kemudian ditukar seluruhnya ke dalam mata uang Dolar Singapura. Menurut penyelidikan, uang dalam pecahan SGD itulah yang kemudian diserahkan secara tunai oleh Abdul Kadim kepada dua orang di KPP Jakut: Agus Syaifudin, sang Kepala Seksi Pengawas, dan Askob Bahtiar dari tim penilai.

Namun begitu, cerita tak berhenti di situ. Uang suap yang sudah dalam bentuk dolar Singapura itu kemudian didistribusikan lagi. Inilah momen yang ditunggu KPK.

“Pada proses pendistribusian inilah KPK bergerak. Pelaku tertangkap tangan pada hari Jumat dan Sabtu dini hari. Kami mengamankan delapan orang,” ucap Asep.

Dari delapan orang yang diamankan, akhirnya lima ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah tiga penerima suap: Dwi Budi Iswahyu (Kepala KPP Madya Jakut), Agus Syaifudin, dan Askob Bahtiar. Sementara dua lainnya, Abdul Kadim Sahbudin dan Edy Yulianto, diduga sebagai pemberi suap.

Kasus ini kembali menyoroti kerentanan di sektor perpajakan. Modusnya terbilang klasik negosiasi nilai pajak yang berujung pada bagi-bagi uang tapi eksekusinya cukup modern dengan penukaran mata uang asing. KPK kini masih mendalami apakah ada pihak lain yang terlibat dalam jaringan ini.

Editor: Yuliana Sari

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar