Gelondongan kayu yang berserakan akibat banjir bandang bisa jadi berkah terselubung bagi warga yang rumahnya hancur. Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian punya usulan: kayu-kayu itu boleh dimanfaatkan masyarakat. Rupanya, gagasan ini dapat dukungan dari anggota DPR.
Daniel Johan, dari Komisi IV DPR, menyatakan kesetujuannya. Menurutnya, usulan itu tepat karena status kayu-kayu tersebut yang tak jelas kepemilikannya.
"Kami sangat setuju. Sejak awal, kami juga sudah mengusulkan hal serupa. Kayu-kayu itu sebaiknya dihibahkan saja untuk korban bencana, buat membangun kembali rumah dan kampung mereka," kata Daniel pada Minggu (11/1/2026).
"Lagipula, sampai sekarang kan tidak ada yang mengklaim kepemilikannya. Jadi, kalau dimanfaatkan warga, buat saya sih tidak masalah," tambah politikus PKB itu.
Daniel melihat situasinya darurat. Masyarakat butuh tempat tinggal, dan kayu itu jelas bukan untuk diperdagangkan. Meski begitu, dia menekankan perlunya aturan main yang jelas dari pemerintah.
"Pemerintah harus mengatur mekanismenya dengan transparan. Jangan sampai malah timbul penyalahgunaan atau berebut-rebutan di lapangan," ujarnya.
"Perlu juga pengawalan dari aparat. Biar semuanya tertib, dan kayu-kayu itu benar-benar terpakai untuk membangun hunian," imbuh Daniel.
Sebelumnya, Tito Karnavian sudah menyampaikan hal serupa di Banda Aceh, Sabtu (10/1/2026). Dia bilang koordinasi dengan Menteri Kehutanan sudah tuntas. Warga dipersilakan memakai kayu gelondongan itu untuk keperluan membangun rumah, pagar, atau bahkan jembatan.
"Sudah clear, kayu-kayu itu boleh dimanfaatkan warga. Untuk rumah, pagar, jembatan, silakan," kata Tito.
Namun begitu, Tito memberi catatan keras. Pemanfaatan ini khusus untuk kepentingan masyarakat langsung, bukan untuk kepentingan komersial perusahaan.
"Yang tidak boleh, itu kalau kayunya diambil perusahaan komersial lalu dijual lagi untuk bisnis. Itu tidak boleh," tegasnya.
Jadi, intinya kayu-kayu itu boleh diambil warga, asal untuk membangun kembali kehidupan mereka. Syaratnya: jangan sampai masuk ke tangan pengusaha yang cari untung.
Artikel Terkait
Mendiktisaintek Selidiki Dugaan Pemalsuan Riset WNI di Konferensi Internasional Kopenhagen
TNI AU Buka Pendaftaran Bintara Gelombang Kedua hingga 20 Juni 2026
Pengemudi BYD Denza di Tangerang Ditilang Usai Modifikasi Pelat Nomor Mirip Kode Kendaraan Menteri
Daging Kurban Alot? Jangan Langsung Marinasi, Simpan Dulu 24 Jam di Kulkas