Subdit Resmob Polda Metro Jaya berhasil membongkar sebuah jaringan gelap. Modusnya? Merakit dan memperdagangkan senjata api secara ilegal. Lima orang sudah berhasil diamankan dalam operasi ini.
Kompol Dimitri Mahendra dari Kanit 1 Subdit Resmob yang membeberkan hal itu. Menurutnya, penangkapan kelima tersangka terkait langsung dengan praktik jual beli dan perakitan senpi tanpa izin.
"Telah dilakukan penangkapan oleh Subdit Resmob Polda Metro Jaya, terhadap 5 orang tersangka tindak pidana perakit dan perdagangan senjata api tanpa izin," ujar Dimitri, Sabtu (10/1/2026).
Dua dari kelima tersangka baru saja diciduk hari ini di Jawa Barat. Mereka berinisial IM dan RA, masing-masing diamankan di Sumedang dan Kota Bandung.
Artikel Terkait
Jaecoo Resmikan Dealer 3S di Kebon Jeruk, Targetkan 80 Outlet pada 2026
Polisi Tangsel Amankan Tiga Tersangka dan 7 Kilogram Sabu dalam Peredaran Narkoba
Dugaan Kelelahan, Dump Truck Oleng dan Tabrak Pembatas Jalan di Gatot Subroto
PKB Anggap Gugatan Larangan Keluarga Kepala Negara Maju Pilpres Sah dan Urgen