Subdit Resmob Polda Metro Jaya berhasil membongkar sebuah jaringan gelap. Modusnya? Merakit dan memperdagangkan senjata api secara ilegal. Lima orang sudah berhasil diamankan dalam operasi ini.
Kompol Dimitri Mahendra dari Kanit 1 Subdit Resmob yang membeberkan hal itu. Menurutnya, penangkapan kelima tersangka terkait langsung dengan praktik jual beli dan perakitan senpi tanpa izin.
"Telah dilakukan penangkapan oleh Subdit Resmob Polda Metro Jaya, terhadap 5 orang tersangka tindak pidana perakit dan perdagangan senjata api tanpa izin," ujar Dimitri, Sabtu (10/1/2026).
Dua dari kelima tersangka baru saja diciduk hari ini di Jawa Barat. Mereka berinisial IM dan RA, masing-masing diamankan di Sumedang dan Kota Bandung.
Artikel Terkait
Angin Kencang dan Hujan Deras Rusak Rumah, Kendaraan, dan Sekolah di Bogor
Ketua DPD RI Janji Kawal Aspirasi Pembangunan Lebong hingga ke Kementerian
Gubernur Khofifah Buka Musrenbang Jatim 2027, Soroti Kesenjangan dan Pentingnya Kolaborasi
KPK Dalami Aliran Dana Tersangka Bupati Tulungagung ke Forkopimda