Subdit Resmob Polda Metro Jaya berhasil membongkar sebuah jaringan gelap. Modusnya? Merakit dan memperdagangkan senjata api secara ilegal. Lima orang sudah berhasil diamankan dalam operasi ini.
Kompol Dimitri Mahendra dari Kanit 1 Subdit Resmob yang membeberkan hal itu. Menurutnya, penangkapan kelima tersangka terkait langsung dengan praktik jual beli dan perakitan senpi tanpa izin.
"Telah dilakukan penangkapan oleh Subdit Resmob Polda Metro Jaya, terhadap 5 orang tersangka tindak pidana perakit dan perdagangan senjata api tanpa izin," ujar Dimitri, Sabtu (10/1/2026).
Dua dari kelima tersangka baru saja diciduk hari ini di Jawa Barat. Mereka berinisial IM dan RA, masing-masing diamankan di Sumedang dan Kota Bandung.
Artikel Terkait
Danantara Siap Bangun Ratusan Huntara untuk Korban Bencana Sumbar
AS Desak Warganya Segera Tinggalkan Venezuela Usai Penangkapan Maduro
Indonesia Tegaskan Dukungan Penuh untuk Kedaulatan Somalia di Hadapan OKI
Tito Karnavian Tinjau Sawah Terdampak Bencana, Janjikan Revitalisasi dan Bantuan Langsung