Kemnaker Ingatkan Publik: Waspada Hoaks Pendaftaran BSU 2026

- Jumat, 09 Januari 2026 | 18:40 WIB
Kemnaker Ingatkan Publik: Waspada Hoaks Pendaftaran BSU 2026

Di sisi lain, ia juga mengajak publik untuk lebih cerdas menyaring info. Periksa dulu kebenarannya sebelum dibagikan. Dan jika menemukan indikasi penipuan yang mengatasnamakan BSU, segera laporkan. Tujuannya jelas, mencegah kerugian yang lebih luas.

Nah, Kalau Syarat Penerimanya Gimana?

Merujuk pada aturan terakhir di tahun 2025 (Permenaker Nomor 5 Tahun 2025), penerima BSU punya sejumlah ketentuan. Syarat-syarat ini bisa jadi acuan, meski untuk tahun depan belum ada kepastian.

  • Harus WNI, dibuktikan dengan NIK.
  • Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan hingga April 2025.
  • Penerima upah maksimal Rp 3,5 juta per bulan.
  • ASN, TNI, dan Polri dikecualikan.
  • Diutamakan bagi pekerja yang tidak sedang menerima program bantuan sosial lainnya.

Ada catatan juga untuk pekerja dengan gaji di atas angka Rp 3,5 juta. Batasannya mengacu pada besaran UMP atau UMK setempat. Oh ya, satu hal penting: jika di kemudian hari ditemukan penerima yang ternyata tidak memenuhi syarat, dana BSU yang sudah dicairkan wajib dikembalikan ke kas negara.

Jadi, intinya sih, tetap tenang dan ikuti informasi dari sumber resmi. Jangan sampai niat dapat bantuan malah berujung pada penipuan.


Halaman:

Komentar