“Sudah kami amankan tiga orang pelaku Pak Ogah yang terlibat dalam aksi keributan tersebut, masing-masing berinisial VA (31), RP (29), dan AR (31). Ketiganya kami amankan pada Kamis, 8 Januari 2026,”
Demikian penjelasan Kanit Reskrim Polsek Grogol Petamburan, AKP Alexander Tengbunan, saat dikonfirmasi.
Alex menambahkan, awal mula kejadian memang ketika RP dan VA sedang mangkal di sekitar lampu merah itu. Kehadiran kamera ponsel-lah yang kemudian memicu amuk mereka.
Saat ini, ketiganya masih ditahan di Mapolsek Grogol Petamburan. Pemeriksaan intensif masih terus dilakukan untuk mengusut tuntas kasus penganiayaan yang sempat membuat publik geram ini.
Artikel Terkait
Kapolri Tegaskan Media Mitra Strategis, Minta Jajaran Responsif Terhadap Pemberitaan
Mendagri Tito Karnavian Dukung Penuh Program 3 Juta Rumah Prabowo
BNN dan Bea Cukai Amankan 4.080 Butir Ekstasi di Kos-kosan Bekasi
PetFuria dan Unair Jalin Kerja Sama untuk Tingkatkan Standar Industri Perawatan Hewan