“Sudah kami amankan tiga orang pelaku Pak Ogah yang terlibat dalam aksi keributan tersebut, masing-masing berinisial VA (31), RP (29), dan AR (31). Ketiganya kami amankan pada Kamis, 8 Januari 2026,”
Demikian penjelasan Kanit Reskrim Polsek Grogol Petamburan, AKP Alexander Tengbunan, saat dikonfirmasi.
Alex menambahkan, awal mula kejadian memang ketika RP dan VA sedang mangkal di sekitar lampu merah itu. Kehadiran kamera ponsel-lah yang kemudian memicu amuk mereka.
Saat ini, ketiganya masih ditahan di Mapolsek Grogol Petamburan. Pemeriksaan intensif masih terus dilakukan untuk mengusut tuntas kasus penganiayaan yang sempat membuat publik geram ini.
Artikel Terkait
Imigrasi Siapkan Jalur Cepat dan Tim Khusus untuk Atlet Asing
Duel Dua Rising Star BRI Liga 1: Malut United Vs Dewa United di Ternate
Rennes Kalahkan Angers, Perkuat Peluang ke Liga Champions
Juventus Kalahkan Atalanta 1-0, Naik ke Posisi Empat Klasemen Serie A