APBN Tergerus untuk Ponpes Al Khoziny? Komisi XI DPR Soroti IMB yang Tak Jelas!

- Minggu, 12 Oktober 2025 | 09:00 WIB
APBN Tergerus untuk Ponpes Al Khoziny? Komisi XI DPR Soroti IMB yang Tak Jelas!

DPR Soroti Rencana Pembangunan Kembali Ponpes Al Khoziny Sidoarjo dengan APBN

Komisi XI DPR RI memberikan sorotan terhadap rencana Kementerian Pekerjaan Umum (PU) untuk membangun kembali Pondok Pesantren (Ponpes) Al Khoziny di Sidoarjo yang ambruk dengan menggunakan dana APBN. Legislator menekankan pentingnya kelengkapan izin sebelum proyek dimulai.

Pentingnya IMB bagi Ponpes

Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, Fauzi Amro, mengingatkan agar Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) atau yang dahulu dikenal sebagai Izin Mendirikan Bangunan (IMB) harus diurus hingga tuntas terlebih dahulu. Hal ini menjadi perhatian mengingat data yang menunjukkan bahwa baru sekitar 52% pesantren di Indonesia yang memiliki IMB.

Fauzi menyoroti masalah yang timbul dari ketiadaan IMB, seperti kejadian yang sempat trending dimana anak-anak dipekerjakan untuk membangun pondok. Ia menegaskan, "Kalau ada IMB, jelas lokasi tanah, spesifikasi bangunan, dan amdal-nya."

Peran Menko PMK dan Kriteria Bantuan

Fauzi menyarankan agar pendataan IMB dapat melibatkan Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat (Menko PMK), Abdul Muhaimin Iskandar (Cak Imin), yang telah ditugaskan Presiden untuk mengatur regulasi bantuan.

Sebelumnya, Cak Imin sendiri menegaskan bahwa bantuan rehabilitasi hanya akan diberikan kepada ponpes yang tidak mampu, dengan jumlah santri di atas 1.000, dan memiliki tingkat kerawanan bangunan yang tinggi yang membahayakan kenyamanan belajar.

APBN untuk Pembangunan Ponpes

Fauzi menyatakan bahwa penggunaan APBN untuk membantu pembangunan kembali ponpes yang ambruk adalah sah, asalkan syarat IMB telah dipenuhi. Mengingat anggaran pendidikan tahun ini yang mencapai Rp 735 triliun, ia menekankan bahwa musibah di Sidoarjo perlu dibantu.

Namun, untuk menghindari kesenjangan dengan sekolah negeri, Fauzi mengusulkan agar porsi bantuan diatur dan tidak diberikan kepada seluruh pondok pesantren, melainkan difokuskan pada ponpes yang benar-benar tidak mampu.

Sumber: Jawapos.com

Editor: Dewi Ramadhani

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar