Kemarin, langkah tegas diambil KPK. Lembaga antirasuah itu resmi menetapkan dua nama sebagai tersangka dalam kasus kuota haji 2024: mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz yang akrab disapa Gus Alex. Penetapan ini mengukuhkan gelombang pemeriksaan yang sudah berlangsung beberapa waktu.
Konfirmasi datang langsung dari Jubir KPK, Budi Prasetyo. Di gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (9/1/2026), ia menyampaikan kronologinya.
"Penetapan tersangka dilakukan hari kemarin, Kamis, 8 Januari 2026,"
ujar Budi. Ia melanjutkan bahwa surat penetapan resmi telah beredar.
Artikel Terkait
KPK Sita Rp 5 Miliar di Rumah Aman Ciputat, Kaitkan dengan Kasus Bea Cukai
Anak Buronan Riza Chalid Divonis 15 Tahun Penjara atas Korupsi Minyak
Hakim Ragukan Hitungan Kerugian Negara dalam Perkara Korupsi Minyak
Jadwal Imsak dan Salat Hari Ini di Jakarta: Imsak Pukul 04.33