Kemarin, langkah tegas diambil KPK. Lembaga antirasuah itu resmi menetapkan dua nama sebagai tersangka dalam kasus kuota haji 2024: mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz yang akrab disapa Gus Alex. Penetapan ini mengukuhkan gelombang pemeriksaan yang sudah berlangsung beberapa waktu.
Konfirmasi datang langsung dari Jubir KPK, Budi Prasetyo. Di gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (9/1/2026), ia menyampaikan kronologinya.
"Penetapan tersangka dilakukan hari kemarin, Kamis, 8 Januari 2026,"
ujar Budi. Ia melanjutkan bahwa surat penetapan resmi telah beredar.
Artikel Terkait
Blokade AS di Selat Hormuz Pacu Harga Minyak Tembus USD 100 per Barel
Pertemuan Jokowi dan Ahmad Ali di Solo Diwarnai Gelak Tawa Bahas Permintaan JK Soal Ijazah
Polisi Tangkap Ki Bedil dan Broker Senjata Ilegal di Bandung
Anggota DPRD DKI Soroti Pungli Rp100 Ribu ke Sopir Bajaj di Tanah Abang