Kemarin, langkah tegas diambil KPK. Lembaga antirasuah itu resmi menetapkan dua nama sebagai tersangka dalam kasus kuota haji 2024: mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz yang akrab disapa Gus Alex. Penetapan ini mengukuhkan gelombang pemeriksaan yang sudah berlangsung beberapa waktu.
Konfirmasi datang langsung dari Jubir KPK, Budi Prasetyo. Di gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (9/1/2026), ia menyampaikan kronologinya.
"Penetapan tersangka dilakukan hari kemarin, Kamis, 8 Januari 2026,"
ujar Budi. Ia melanjutkan bahwa surat penetapan resmi telah beredar.
Artikel Terkait
Tiang Listrik Jakarta: Dari Iklan Sedot WC hingga Kentongan Patroli Malam
Nenek Pencuri Baju di Tanah Abang Akhirnya Bayar Rp 1,2 Juta Setelah Mediasi
Ara Tegaskan Huntap Korban Bencana Harus Penuhi Tiga Syarat Krusial Ini
Putra Mahkota Terakhir Iran Serukan Trump Bertindak Saat Protes Memanas