"Untuk surat penetapan tersangka sudah kami sampaikan kepada pihak-pihak terkait. Mengenai pemeriksaannya lagi kapan, termasuk juga penahanannya, nanti kami akan update,"
tambahnya. Rupanya, jadwal pemeriksaan mendetail untuk Gus Yaqut dan Gus Alex masih menunggu kepastian.
Lantas, apa akar persoalannya? Kasus ini berputar pada alokasi tambahan kuota haji tepatnya 20 ribu kursi pada tahun 2024, saat Yaqut masih memegang tampuk kementerian. Kuota ekstra itu sendiri merupakan hasil lobi pemerintah Indonesia, di era kepemimpinan Joko Widodo, ke Kerajaan Arab Saudi. Nah, dari sinilah kemudian muncul dugaan penyimpangan dalam pembagiannya.
Kini, semua mata tertuju pada proses hukum selanjutnya. Bagaimana kedua tersangka akan menjalani pemeriksaan, dan apakah akan disertai dengan penahanan, menjadi pertanyaan besar yang menunggu jawaban dari KPK.
Artikel Terkait
Tiang Listrik Jakarta: Dari Iklan Sedot WC hingga Kentongan Patroli Malam
Nenek Pencuri Baju di Tanah Abang Akhirnya Bayar Rp 1,2 Juta Setelah Mediasi
Ara Tegaskan Huntap Korban Bencana Harus Penuhi Tiga Syarat Krusial Ini
Putra Mahkota Terakhir Iran Serukan Trump Bertindak Saat Protes Memanas