"Untuk surat penetapan tersangka sudah kami sampaikan kepada pihak-pihak terkait. Mengenai pemeriksaannya lagi kapan, termasuk juga penahanannya, nanti kami akan update,"
tambahnya. Rupanya, jadwal pemeriksaan mendetail untuk Gus Yaqut dan Gus Alex masih menunggu kepastian.
Lantas, apa akar persoalannya? Kasus ini berputar pada alokasi tambahan kuota haji tepatnya 20 ribu kursi pada tahun 2024, saat Yaqut masih memegang tampuk kementerian. Kuota ekstra itu sendiri merupakan hasil lobi pemerintah Indonesia, di era kepemimpinan Joko Widodo, ke Kerajaan Arab Saudi. Nah, dari sinilah kemudian muncul dugaan penyimpangan dalam pembagiannya.
Kini, semua mata tertuju pada proses hukum selanjutnya. Bagaimana kedua tersangka akan menjalani pemeriksaan, dan apakah akan disertai dengan penahanan, menjadi pertanyaan besar yang menunggu jawaban dari KPK.
Artikel Terkait
KPK Sita Rp 5 Miliar di Rumah Aman Ciputat, Kaitkan dengan Kasus Bea Cukai
Anak Buronan Riza Chalid Divonis 15 Tahun Penjara atas Korupsi Minyak
Hakim Ragukan Hitungan Kerugian Negara dalam Perkara Korupsi Minyak
Jadwal Imsak dan Salat Hari Ini di Jakarta: Imsak Pukul 04.33