"Untuk surat penetapan tersangka sudah kami sampaikan kepada pihak-pihak terkait. Mengenai pemeriksaannya lagi kapan, termasuk juga penahanannya, nanti kami akan update,"
tambahnya. Rupanya, jadwal pemeriksaan mendetail untuk Gus Yaqut dan Gus Alex masih menunggu kepastian.
Lantas, apa akar persoalannya? Kasus ini berputar pada alokasi tambahan kuota haji tepatnya 20 ribu kursi pada tahun 2024, saat Yaqut masih memegang tampuk kementerian. Kuota ekstra itu sendiri merupakan hasil lobi pemerintah Indonesia, di era kepemimpinan Joko Widodo, ke Kerajaan Arab Saudi. Nah, dari sinilah kemudian muncul dugaan penyimpangan dalam pembagiannya.
Kini, semua mata tertuju pada proses hukum selanjutnya. Bagaimana kedua tersangka akan menjalani pemeriksaan, dan apakah akan disertai dengan penahanan, menjadi pertanyaan besar yang menunggu jawaban dari KPK.
Artikel Terkait
Blokade AS di Selat Hormuz Pacu Harga Minyak Tembus USD 100 per Barel
Pertemuan Jokowi dan Ahmad Ali di Solo Diwarnai Gelak Tawa Bahas Permintaan JK Soal Ijazah
Polisi Tangkap Ki Bedil dan Broker Senjata Ilegal di Bandung
Anggota DPRD DKI Soroti Pungli Rp100 Ribu ke Sopir Bajaj di Tanah Abang