Seperti yang sudah banyak diberitakan, status Richard Lee sebagai tersangka telah resmi ditetapkan Polda Metro Jaya. Dia diduga melakukan pelanggaran di bidang kesehatan dan juga perlindungan konsumen.
Penetapan itu sendiri dibenarkan oleh Reonald. Awal mula kasus ini adalah laporan dari seorang dokter detektif atau 'doktif' yang masuk pada 2 Desember 2024.
Demikian penjelasan Reonald di hari Selasa (6/1) lalu. Sekarang, semua pihak tinggal menunggu kelanjutan pemeriksaan di pertengahan Januari nanti.
Artikel Terkait
Dua Pelaku Penusukan di Kemang Diringkus di Surabaya Saat Hendak Kabur
Jadwal Imsakiyah Digital 2026 Sudah Rilis, Ini Cara Mengeceknya
Anggaran Aceh Tak Dipangkas, Prabowo Restui Usulan Relaksasi
Taksi Listrik Ngamuk, Hancurkan Restoran Ayam Goreng di Tangerang