Seperti yang sudah banyak diberitakan, status Richard Lee sebagai tersangka telah resmi ditetapkan Polda Metro Jaya. Dia diduga melakukan pelanggaran di bidang kesehatan dan juga perlindungan konsumen.
Penetapan itu sendiri dibenarkan oleh Reonald. Awal mula kasus ini adalah laporan dari seorang dokter detektif atau 'doktif' yang masuk pada 2 Desember 2024.
Demikian penjelasan Reonald di hari Selasa (6/1) lalu. Sekarang, semua pihak tinggal menunggu kelanjutan pemeriksaan di pertengahan Januari nanti.
Artikel Terkait
Polres Lebak Tetapkan Dua Perempuan Tersangka Penistaan Agama
Pria di Pati Robohkan Rumah Sendiri Usai Dengar Mantan Istri Dilamar Pria Lain
Indonesia Dorong Sistem Royalti Digital Global yang Lebih Adil di Forum ASEAN
Prabowo: Kekuatan Bangsa Berakar dari Penghormatan pada Budaya Sendiri