Seperti yang sudah banyak diberitakan, status Richard Lee sebagai tersangka telah resmi ditetapkan Polda Metro Jaya. Dia diduga melakukan pelanggaran di bidang kesehatan dan juga perlindungan konsumen.
Penetapan itu sendiri dibenarkan oleh Reonald. Awal mula kasus ini adalah laporan dari seorang dokter detektif atau 'doktif' yang masuk pada 2 Desember 2024.
Demikian penjelasan Reonald di hari Selasa (6/1) lalu. Sekarang, semua pihak tinggal menunggu kelanjutan pemeriksaan di pertengahan Januari nanti.
Artikel Terkait
Anak Kandung Diduga Curi Motor Ayahnya di Tanggamus
Gubernur Papua Barat Daya Serahkan Tiga Puskesmas Keliling Air untuk Jangkau Daerah Kepulauan
Arab Saudi Naikkan Hadiah Kompetisi Hafalan Al-Quran Jadi Rp40 Miliar
Polda Riau Gelar Lomba Lari Gratis untuk Alihkan Aktivitas Balap Liar