Pemeriksaan terhadap dr. Richard Lee sebagai tersangka kasus UU Perlindungan Konsumen akhirnya terpaksa dihentikan. Penyebabnya, sang dokter mengeluhkan kondisi kesehatannya. Jadwal pun diatur ulang. Pemeriksaan akan dilanjutkan pada Senin, 19 Januari 2026 mendatang.
Hal ini dikonfirmasi langsung oleh Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya, Kombes Reonald Simanjuntak, saat berbincang dengan para wartawan pada Jumat lalu.
Menurut Reonald, pemeriksaan terhadap Lee kali ini dilakukan tanpa surat panggilan baru. Alasannya sederhana: ini hanya kelanjutan dari sesi sebelumnya yang digelar Rabu (7/1) lalu. Penyidik berencana mendalami dugaan tindak pidana yang dilaporkan kepada dokter sekaligus selebgram itu.
Rupanya, prosesnya masih panjang. "Masih melanjutkan pertanyaan ke 74-85, karena kemarin baru sampai ke pertanyaan 73," ujar Reonald. Ia menambahkan, pertanyaan-pertanyaan pengembangan biasanya akan menyusul, menyesuaikan dengan jawaban yang diberikan RL nanti.
Artikel Terkait
Anak Kandung Diduga Curi Motor Ayahnya di Tanggamus
Gubernur Papua Barat Daya Serahkan Tiga Puskesmas Keliling Air untuk Jangkau Daerah Kepulauan
Arab Saudi Naikkan Hadiah Kompetisi Hafalan Al-Quran Jadi Rp40 Miliar
Polda Riau Gelar Lomba Lari Gratis untuk Alihkan Aktivitas Balap Liar