Komisi Pemberantasan Korupsi akhirnya mengambil langkah tegas. Dua orang kini resmi berstatus tersangka dalam kasus korupsi yang menjerat kuota haji tahun 2024. Menariknya, meski sudah ada penetapan, besaran kerugian negara akibat kasus ini masih terus dihitung.
Budi Prasetyo, Jubir KPK, menjelaskan situasinya dari Gedung KPK di Jakarta Selatan, Senin lalu.
"BPK sampai saat ini masih sibuk mengalkulasi. Mereka tengah menghitung nilai pasti kerugian keuangan negara yang muncul dari perkara ini," ujarnya.
Penetapan ini menyasar dua nama yang tak asing: Yaqut Cholil Qoumas, mantan Menag, dan Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, yang dulu menjabat staf khususnya. Untuk sementara, keduanya belum ditahan.
Artikel Terkait
Menteri PU Tinjau Pemulihan SPAM Langkahan Pascabencana, Rencanakan Pembangunan Fasilitas Baru
Kecelakaan Tunggal di DI Panjaitan Picu Kemacetan Pagi Ini
Menko Zulhas: Program Makan Bergizi Serap 82,9 Juta Butir Telur Per Hari
DKI Perketat Verifikasi Tiket Mudik Gratis di Hari Keberangkatan