Komisi Pemberantasan Korupsi akhirnya mengambil langkah tegas. Dua orang kini resmi berstatus tersangka dalam kasus korupsi yang menjerat kuota haji tahun 2024. Menariknya, meski sudah ada penetapan, besaran kerugian negara akibat kasus ini masih terus dihitung.
Budi Prasetyo, Jubir KPK, menjelaskan situasinya dari Gedung KPK di Jakarta Selatan, Senin lalu.
"BPK sampai saat ini masih sibuk mengalkulasi. Mereka tengah menghitung nilai pasti kerugian keuangan negara yang muncul dari perkara ini," ujarnya.
Penetapan ini menyasar dua nama yang tak asing: Yaqut Cholil Qoumas, mantan Menag, dan Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, yang dulu menjabat staf khususnya. Untuk sementara, keduanya belum ditahan.
Artikel Terkait
Dua Pelaku Penusukan di Kemang Diringkus di Surabaya Saat Hendak Kabur
Jadwal Imsakiyah Digital 2026 Sudah Rilis, Ini Cara Mengeceknya
Anggaran Aceh Tak Dipangkas, Prabowo Restui Usulan Relaksasi
Taksi Listrik Ngamuk, Hancurkan Restoran Ayam Goreng di Tangerang