KPK Tetapkan Dua Tersangka, Kerugian Negara Akibat Kasus Kuota Haji Masih Dihitung

- Jumat, 09 Januari 2026 | 15:15 WIB
KPK Tetapkan Dua Tersangka, Kerugian Negara Akibat Kasus Kuota Haji Masih Dihitung

"Betul, KPK sudah menetapkan dua tersangka. Pertama, YCQ selaku eks Menteri Agama. Yang kedua adalah IAA, yang waktu itu bertugas sebagai stafsus menteri," jelas Budi lebih lanjut.

Sebelumnya, sempat beredar angka yang cukup fantastis. KPK sendiri pernah menyebut perhitungan awal mengarah pada kerugian sekitar Rp 1 triliun. Namun begitu, angka itu belum final. Baru Rabu pekan lalu, KPK dan BPK sepakat bahwa kerugian negara dalam kasus ini memang bisa dan harus dihitung.

Lalu, apa sebenarnya akar masalahnya? Kasus ini berputar pada pembagian kuota tambahan haji. Indonesia dapat jatah ekstra 20 ribu jemaah untuk haji 2024, berkat lobi Presiden Jokowi ke Arab Saudi. Nah, masalah muncul justru saat kuota tambahan yang seharusnya jadi berkah itu dibagikan. Di situlah dugaan penyimpangan mulai merayap.


Halaman:

Komentar