Dia kemudian melanjutkan penjelasannya.
"Kemudian yang kedua, sumbernya dari LHA PPATK. Ini kami lakukan untuk menindaklanjuti hasil analisis transaksi keuangan mereka, dan jumlahnya sekitar Rp 37 miliar. Jadi totalnya mendekati Rp 96 miliar," lanjut Himawan.
Di balik angka miliaran rupiah itu, ada kerja penyelidikan yang cukup panjang. Awalnya, tim Dittipidsiber Bareskrim menemukan 10 website judi online yang aktif beroperasi. Namun, pengembangan kasus ini justru membuahkan temuan yang lebih luas lagi.
Setelah dikulik lebih dalam, muncul 11 website lain yang ternyata juga terlibat.
"Alhasil, totalnya ada 21 website perjudian online yang berhasil kami ungkap," tegas Himawan.
Dia pun menyebutkan satu per satu nama-nama situs yang dimaksud, seperti SPINHARTA4, SASAFUN, RI188, ST789, SLOIDR, E88VIP, I777, X88VIP, 53N, BMW312, SVIP5U, OKGAME, REMI101N, IDAGAME, dan H5HIWIN. Daftar itu menunjukkan betapa maraknya praktik judol yang berusaha dikerat oleh aparat.
Artikel Terkait
Hanif Dhakiri Desak Pengawasan Proaktif untuk Jaga Data Nasabah
Gempa Lembut Menggoyang Pangandaran Dini Hari Tadi
Sheinbaum Siap Hadapi Trump, Tolak Ancaman Serangan Darat ke Meksiko
Operasi SAR KM Putri Sakinah Resmi Ditutup, Satu Korban Masih Hilang