Dia lalu menyebutkan satu per satu: "SPINHARTA4, SASAFUN, RI188, ST789, SLOIDR, E88VIP, I777, X88VIP, 53N, BMW312, SVIP5U, OKGAME, E88VIP, REMI101N, IDAGAME, dan H5HIWIN."
"Website-website ini menawarkan jenis permainan yang beragam meliputi slot, kasino, judi bola, dan lain-lain," lanjutnya.
Jaringannya ternyata luas. Ke-21 situs itu beroperasi secara nasional bahkan internasional. Dari pengembangan lebih lanjut, polisi juga melacak aliran dana yang melibatkan 11 penyedia jasa pembayaran.
2. Modus Baru: Perusahaan Fiktif Bermunculan
Yang menarik, penyidik menemukan fakta lain. Ada 17 perusahaan fiktif yang sengaja didirikan hanya untuk memuluskan transaksi judol. Namanya macam-macam: PT SKD, PT STS, PT OM, dan seterusnya sampai PT TTI.
Menurut Himawan, dari 17 perusahaan bayangan itu, 15 di antaranya difungsikan khusus untuk memfasilitasi pembayaran deposit pemain lewat QRIS. Ini disebutnya sebagai lapisan pertama atau 'layering'.
"Sementara 2 perusahaan lagi dipakai aktif untuk menampung dana hasil perjudian online," ungkapnya.
Upaya keras ini membuahkan hasil nyata. Himawan menyatakan, Bareskrim Polri berhasil memblokir dan menyita dana senilai Rp 59,1 miliar lebih dari jaringan tersebut. Angka yang tidak main-main.
Artikel Terkait
Percikan di Pom Mini Picu Kobaran, Warung di Bogor Ludes Rp 100 Juta
Truk Tersangkut Kabel, Jalan Menjangan Raya Lumpuh Total
PDIP Tahan Sikap Soal Pilkada Lewat DPRD, Tunggu Rakernas 2026
Polisi Amankan Lima Tersangka dalam Jaringan Senjata Api Ilegal