Di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa lalu, suasana tegang sempat terpecah oleh sebuah pengakuan. Purwadi Sutanto, mantan Direktur SMA di Kemendikbudristek, mengiyakan pertanyaan jaksa. Ya, dirinya pernah menerima uang sebesar 7.000 dolar AS.
Namun begitu, Purwadi dengan tegas menyatakan bahwa uang tersebut sudah dikembalikan ke pihak penyidik. "Betul," ujarnya singkat, menegaskan jumlah yang dimaksud.
Menurut kesaksiannya, uang itu datang dari Dhany Hamiddan Khoir, seorang pejabat PPK. Yang menarik, uang sebanyak itu konon cuma ditaruh begitu saja di atas mejanya. Tanpa pesan, tanpa perintah khusus. "Saya waktu itu nggak ketemu, ditaruh di meja saja, tidak ada perintah apa-apa," jelas Purwadi.
Alasannya menerima? Saat itu dirinya sudah tidak menjabat. "Karena saya sudah tidak menjabat lagi, sehingga uang itu saya simpan saja," lanjutnya.
Artikel Terkait
Harga Emas Limbung Imbas Lonjakan Minyak dan Inflasi AS
Dolar AS Melonjak ke Level Tertinggi Seminggu Usai Gagalnya Perundingan AS-Iran
Darma Henwa Pertimbangkan Dividen Pertama Usai Laba Bersih Melonjak 7.697%
Keluarga Daeng Mamala Hibahkan 20 Hektare untuk Pesantren dan RS Al-Khairaat di Morut