Di sisi lain, jaksa penuntut tampak berusaha menggali lebih dalam. Mereka mendalami kemungkinan keterkaitan uang tersebut dengan penyedia pengadaan Chromebook untuk sekolah.
"Pernah tidak diinformasikan uang itu dari penyedia pengadaan TIK direktorat SMA?" tanya jaksa mencoba merunut asal-usulnya.
Purwadi tetap pada pendirian. Interaksinya dengan Dhany sudah jarang, katanya. Uang itu hanya disimpan, hingga akhirnya bermasalah dan dia memutuskan untuk mengembalikannya. "Saya sudah jarang interaksi dengan Pak Dhany, jadi saya simpan saja, sampai kemarin itu ada masalah saya kembalikan," paparnya.
Sidang ini sendiri mengadili tiga orang terdakwa: Mulyatsyah (eks Direktur SMP), Sri Wahyuningsih (mantan Direktur Sekolah Dasar), dan seorang konsultan bernama Ibrahim Arief atau IBAM. Kesaksian Purwadi menjadi salah satu bagian dari proses panjang pengungkapan kasus ini.
Artikel Terkait
Aktris Albania Gugat Pemerintah Soal Penggunaan Wajah dan Suaranya untuk Menteri AI
Imam Utah Selamat dari Upaya Penembakan di Depan Rumahnya
BPOM Tindak Ribuan Akun Penjual Obat Ilegal di Marketplace Sepanjang 2025
Sidang Tuntutan Mantan Dirjen Aptika Ditunda, Jaksa Belum Siap