Bencana Sumatera dan Polemik Istilah HAM yang Keliru

- Selasa, 06 Januari 2026 | 12:55 WIB
Bencana Sumatera dan Polemik Istilah HAM yang Keliru

Gempa, banjir, tanah longsor. Setiap bencana alam selalu menyisakan luka yang dalam. Duka, kemarahan, dan kehidupan yang tiba-tiba terhenti adalah tragedi kemanusiaan yang tak boleh kita anggap remeh. Namun, justru di tengah situasi yang emosional ini, kita perlu menjaga akal sehat. Terutama dalam memilih kata-kata, seperti istilah "pelanggaran HAM berat" yang belakangan ramai disebut-sebut.

Narasi yang mengaitkan korban jiwa bencana di Sumatera dengan pelanggaran HAM berat itu perlu diluruskan. Kalau tidak, diskusi publik bisa terjebak pada kesimpulan yang keliru dan malah menyesatkan.

Di sisi lain, kita harus paham betul apa arti istilah hukum itu. Dalam sistem hukum Indonesia, pelanggaran HAM berat bukanlah sekadar kata politis. Ini istilah yang sangat spesifik. Undang-undang dengan tegas membatasinya hanya pada dua hal: genosida dan kejahatan terhadap kemanusiaan. Keduanya mensyaratkan niat, pola yang sistematis dan meluas, serta tindakan atau pembiaran yang disengaja oleh negara terhadap rakyatnya.

Lalu, bencana alam? Pada hakikatnya, ini adalah peristiwa yang lahir dari alam, bukan dari kehendak manusia atau negara. Gempa bukanlah kebijakan. Banjir bandang bukan instrumen kekuasaan. Karena itu, mustahil korban jiwa akibat bencana langsung kita cap sebagai pelanggaran HAM berat.

Tentu saja, negara punya kewajiban konstitusional untuk melindungi warganya. Jika negara dengan sengaja menolak menolong, membiarkan penderitaan sebagai sebuah kebijakan, atau memanfaatkan bencana untuk menyingkirkan kelompok tertentu, barulah dimensi HAM bisa diperdebatkan dengan serius. Tapi standar pembuktiannya sangat tinggi. Tidak bisa dibangun cuma dari asumsi atau luapan kekecewaan.

Nah, dalam konteks bencana Sumatera ini, yang justru terlihat adalah kehadiran negara. Pemerintah pusat bergerak cepat. Presiden datang langsung ke lokasi. Rapat koordinasi digelar di lapangan, logistik dikirim, jembatan darurat dibangun. Hunian sementara disiapkan. Ini bukan gambaran negara yang absen atau sengaja membiarkan penderitaan.

Mengaitkan penanganan bencana ini dengan pelanggaran HAM berat jelas sebuah kekeliruan logika. Korban jiwa dalam bencana alam adalah risikonya, sesuatu yang terjadi di luar kendali negara saat bencana itu sendiri melanda. Penanganan dimulai sejak kejadian hingga pasca-bencana. Unsur kesengajaan negara untuk menimbulkan korban sama sekali tidak ada.

Memang, penanganan bencana tak pernah sempurna. Selalu ada kendala medan yang terjal, cuaca buruk, data awal yang terbatas, atau koordinasi di tingkat daerah yang tersendat. Tapi, hambatan teknis dan administratif dalam situasi darurat itu tidak bisa disamakan dengan kejahatan HAM berat. Kesalahan manajerial harus diperbaiki, bukan dikriminalisasi dengan label yang berlebihan.

Justru, yang perlu kita kritisi dengan kepala dingin adalah ketahanan sistem kebencanaan kita. Kesiapan mitigasi, disiplin tata ruang, kualitas data, dan kapasitas pemerintah daerah di level tapak. Kritik di wilayah ini sah, penting, dan produktif. Menariknya ke ranah pelanggaran HAM berat tanpa dasar hukum yang kuat hanya akan mengaburkan makna HAM itu sendiri.

Bayangkan jika istilah serius ini digunakan secara serampangan. Rezim HAM akan kehilangan bobotnya. Kejahatan luar biasa yang seharusnya ditangani dengan mekanisme luar biasa jadi kabur maknanya. Alhasil, korban pelanggaran HAM yang sesungguhnya malah terpinggirkan.

Negara tidak kebal kritik. Tapi kritik harus adil, proporsional, dan berdasar hukum. Dalam kasus bencana Sumatera ini, saya melihat negara hadir dan bekerja. Meski tentu, selalu ada ruang untuk perbaikan. Menjaga ketepatan istilah, pada akhirnya, adalah bagian dari menjaga keadilan itu sendiri.

Trubus Rahardiansah. Pakar Kebijakan Publik, Guru Besar Universitas Trisakti.

Editor: Bayu Santoso

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar