Bencana Sumatera dan Polemik Istilah HAM yang Keliru

- Selasa, 06 Januari 2026 | 12:55 WIB
Bencana Sumatera dan Polemik Istilah HAM yang Keliru

Mengaitkan penanganan bencana ini dengan pelanggaran HAM berat jelas sebuah kekeliruan logika. Korban jiwa dalam bencana alam adalah risikonya, sesuatu yang terjadi di luar kendali negara saat bencana itu sendiri melanda. Penanganan dimulai sejak kejadian hingga pasca-bencana. Unsur kesengajaan negara untuk menimbulkan korban sama sekali tidak ada.

Memang, penanganan bencana tak pernah sempurna. Selalu ada kendala medan yang terjal, cuaca buruk, data awal yang terbatas, atau koordinasi di tingkat daerah yang tersendat. Tapi, hambatan teknis dan administratif dalam situasi darurat itu tidak bisa disamakan dengan kejahatan HAM berat. Kesalahan manajerial harus diperbaiki, bukan dikriminalisasi dengan label yang berlebihan.

Justru, yang perlu kita kritisi dengan kepala dingin adalah ketahanan sistem kebencanaan kita. Kesiapan mitigasi, disiplin tata ruang, kualitas data, dan kapasitas pemerintah daerah di level tapak. Kritik di wilayah ini sah, penting, dan produktif. Menariknya ke ranah pelanggaran HAM berat tanpa dasar hukum yang kuat hanya akan mengaburkan makna HAM itu sendiri.

Bayangkan jika istilah serius ini digunakan secara serampangan. Rezim HAM akan kehilangan bobotnya. Kejahatan luar biasa yang seharusnya ditangani dengan mekanisme luar biasa jadi kabur maknanya. Alhasil, korban pelanggaran HAM yang sesungguhnya malah terpinggirkan.

Negara tidak kebal kritik. Tapi kritik harus adil, proporsional, dan berdasar hukum. Dalam kasus bencana Sumatera ini, saya melihat negara hadir dan bekerja. Meski tentu, selalu ada ruang untuk perbaikan. Menjaga ketepatan istilah, pada akhirnya, adalah bagian dari menjaga keadilan itu sendiri.

Trubus Rahardiansah. Pakar Kebijakan Publik, Guru Besar Universitas Trisakti.


Halaman:

Komentar