"Kami tentu merujuk ketentuan baru ini," sebut Budi. "Tapi saat ini masih terus dibahas di internal untuk beberapa penyesuaian yang diperlukan."
Di sisi lain, Menteri Hukum dan HAM Supratman Andi Agtas sebelumnya telah menyatakan kesiapan sejumlah aparat penegak hukum. Menurutnya, sudah ada surat edaran dari Polri, Kejagung, hingga Mahkamah Agung untuk mengantisipasi masa transisi ini.
Supratman juga menegaskan sebuah asas hukum klasik yang akan diterapkan.
"Kalau ada perubahan undang-undang di tengah kasus yang sedang berjalan, maka yang dipakai adalah aturan yang paling menguntungkan bagi terdakwa," katanya dalam sebuah konferensi pers di kantornya, hari Senin lalu.
Jadi, meski KUHAP dan KUHP baru sudah resmi berlaku bersamaan, dunia penegakan hukum Indonesia tampaknya sedang dalam fase penyesuaian. Prosedur teknis untuk perkara yang 'tertangkap' di antara dua rezim hukum telah disiapkan. Bagi KPK, kabar baiknya adalah ruang gerak khusus mereka setidaknya menurut penilaian awal tidak hilang oleh aturan main yang baru.
Artikel Terkait
Ammar Zoni Buka Suara Soal Dua Ponsel Misterius di Rutan Salemba
Gus Ipul: Data Akurat dan Kolaborasi Daerah Kunci Sukses Program Kemensos
Macet Pagi di Bogor Berujung Penangkapan Pelaku Tawuran
Kemlu Pantau WNI di Eropa Terlanda Badai Salju, Belum Ada Korban Dilaporkan