"Kami tentu merujuk ketentuan baru ini," sebut Budi. "Tapi saat ini masih terus dibahas di internal untuk beberapa penyesuaian yang diperlukan."
Di sisi lain, Menteri Hukum dan HAM Supratman Andi Agtas sebelumnya telah menyatakan kesiapan sejumlah aparat penegak hukum. Menurutnya, sudah ada surat edaran dari Polri, Kejagung, hingga Mahkamah Agung untuk mengantisipasi masa transisi ini.
Supratman juga menegaskan sebuah asas hukum klasik yang akan diterapkan.
"Kalau ada perubahan undang-undang di tengah kasus yang sedang berjalan, maka yang dipakai adalah aturan yang paling menguntungkan bagi terdakwa," katanya dalam sebuah konferensi pers di kantornya, hari Senin lalu.
Jadi, meski KUHAP dan KUHP baru sudah resmi berlaku bersamaan, dunia penegakan hukum Indonesia tampaknya sedang dalam fase penyesuaian. Prosedur teknis untuk perkara yang 'tertangkap' di antara dua rezim hukum telah disiapkan. Bagi KPK, kabar baiknya adalah ruang gerak khusus mereka setidaknya menurut penilaian awal tidak hilang oleh aturan main yang baru.
Artikel Terkait
Warteg di Bekasi Timur Dibongkar Mandiri untuk Proyek Flyover Bulak Kapal
Polisi Ungkap Pelat Nomor Palsu dan Senjata Tajam di Balik Aksi Ngebut Lawan Arah di Gunung Sahari
Luhut Minta Bali Deportasi Turis Asing Tak Berkualitas
Durasi Puasa di Seluruh Indonesia Relatif Seragam, Rata-rata 13 Jam