Menanggapi pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tampaknya tak terlalu khawatir. Aturan baru yang resmi berlaku sejak 2 Januari 2026 lalu itu dinilai masih memberikan ruang bagi lembaganya untuk beroperasi dengan kekhususan yang dimiliki.
Budi Prasetyo, Jubir KPK, menyampaikan hal tersebut di kantornya di Kuningan, Jakarta Selatan, pada Senin (5/1/2026).
"Kami kira tidak ada kendala," ujarnya. "Soalnya, KUHAP yang baru ini masih memberikan ruang untuk status lex specialis. Artinya, Undang-Undang KPK dan undang-undang Tipikor tetap berlaku sebagai instrumen kami menangani korupsi."
Budi kemudian merinci, kekhususan itu dijamin dalam Pasal 3 dan Pasal 367 KUHAP terbaru. Dengan begitu, menurutnya, penanganan perkara korupsi oleh KPK tidak akan terganggu.
Namun begitu, bukan berarti semuanya berjalan tanpa penyesuaian. Budi mengakui bahwa penerapan aturan ini masih jadi bahan pembahasan internal. Untuk perkara-perkara yang sudah berjalan sebelum aturan baru berlaku, penyelesaiannya tetap akan merujuk pada KUHAP yang lama.
Artikel Terkait
KAI Jelaskan Semburan Api dari Lokomotif di Surabaya sebagai Gangguan Teknis Ringan
Delapan Suku di Indonesia Pilih Bertahan dengan Tradisi, Tolak Dunia Modern
Gubernur Bobby Nasution Geram Proyek Tanggul Mangkrak dan Bantuan Lambat di Tapanuli Tengah
Kemensos Turun Langsung Jemput Calon Siswa Sekolah Rakyat 2026