Menanggapi pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tampaknya tak terlalu khawatir. Aturan baru yang resmi berlaku sejak 2 Januari 2026 lalu itu dinilai masih memberikan ruang bagi lembaganya untuk beroperasi dengan kekhususan yang dimiliki.
Budi Prasetyo, Jubir KPK, menyampaikan hal tersebut di kantornya di Kuningan, Jakarta Selatan, pada Senin (5/1/2026).
"Kami kira tidak ada kendala," ujarnya. "Soalnya, KUHAP yang baru ini masih memberikan ruang untuk status lex specialis. Artinya, Undang-Undang KPK dan undang-undang Tipikor tetap berlaku sebagai instrumen kami menangani korupsi."
Budi kemudian merinci, kekhususan itu dijamin dalam Pasal 3 dan Pasal 367 KUHAP terbaru. Dengan begitu, menurutnya, penanganan perkara korupsi oleh KPK tidak akan terganggu.
Namun begitu, bukan berarti semuanya berjalan tanpa penyesuaian. Budi mengakui bahwa penerapan aturan ini masih jadi bahan pembahasan internal. Untuk perkara-perkara yang sudah berjalan sebelum aturan baru berlaku, penyelesaiannya tetap akan merujuk pada KUHAP yang lama.
Artikel Terkait
Sidang Vonis Kasus Korupsi Pertamina Rp285 Triliun Digelar Hari Ini
Bareskrim Lanjutkan Penyidikan Kasus Pandji Meski Sidang Adat Selesai
Tes Urine Negatif, Polisi Temukan 4 Pelat Nomor Siluman di Mobil Pengemudi Ugal-ugalan di Gunung Sahari
Menteri Fadli Zon Tinjau Taman Budaya Bengkulu, Soroti Pentingnya Program Berkelanjutan