Inti kebingungannya sederhana: dia merasa jaksa tidak menunjukkan hubungan yang jelas antara tudingan penerimaan Rp 809 miliar dengan fluktuasi kekayaannya yang tercatat di LHKPN. Baginya, semua angka itu bisa dilacak publik lewat pergerakan saham GoTo.
“Siapa pun dengan kalkulator bisa menghitung kekayaan saya, karena bertumpu kepada satu angka saja: harga saham GoTo yang terbuka untuk publik,” ujarnya. “Dakwaan ini tidak jelas dan tidak cermat karena tidak memuat kausalitas antara satu fakta dan fakta lainnya.”
Kerugian Negara Capai Rp 2,1 Triliun
Di sisi lain, jaksa punya hitungan yang berbeda. Dalam dakwaannya, Nadiem dituding menyebabkan kerugian negara hingga Rp 2,1 triliun dari program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek. Angka sebesar itu merupakan akumulasi dari dua hal.
Pertama, dari kemahalan harga pengadaan Chromebook yang mencapai Rp 1,567 triliun. Kedua, dari pengadaan perangkat lunak Chrome Device Management (CDM) senilai Rp 621 miliar yang dinilai tidak diperlukan dan tidak bermanfaat.
“Yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 1.567.888.662.716,74 berdasarkan laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara,” kata Jaksa Roy Riady saat membacakan dakwaan.
“Dan kerugian keuangan negara akibat pengadaan Chrome Device Management yang tidak diperlukan dan tidak bermanfaat... sebesar USD 44.054.426 atau setidak-tidaknya sebesar Rp 621.387.678.730,” tambahnya.
Atas semua itu, Nadiem Makarim didakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor, berbarengan dengan Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Sidang perdana ini baru awal dari proses panjang yang akan menentukan nasibnya.
Artikel Terkait
Remaja Bogor Selamat dari Ancaman Begal Berbekal Obeng
Taipan Properti Kamboja Ditangkap, Skandal Kripto Rp232 Triliun Terungkap
Setahun MBG Berjalan, Riau Kini Miliki 15 Dapur Gizi untuk 67 Ribu Penerima
Kuntadi Turun Langsung, Periksa Kondisi Mobil Mewah Harvey Moeis