Kasus pengusiran paksa terhadap Nenek Elina Widjajanti yang berusia 80 tahun kembali mengalami perkembangan. Polisi berhasil menangkap satu tersangka lagi, sehingga total orang yang sudah diamankan kini menjadi empat orang.
Penangkapan ini terjadi Rabu siang, 31 Desember 2025, di daerah Tandes, Surabaya. Tersangka terbaru itu seorang laki-laki berusia 40 tahun, berinisial WE.
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Jules Abraham Abast, menjelaskan peran WE dalam kasus ini.
"Tersangka WE inilah yang menyuruh tersangka SY, atau yang dikenal dengan panggilan Klowor, untuk menjaga rumah yang dikosongkan paksa itu," ujar Abast, Jumat (2/1/2026).
Artikel Terkait
Gubernur DKI Serukan Pelestarian Budaya Betawi di Tengah Dinamika Jakarta
Adik Bacok Kakak Kandung di Cakung Usai Ditegur Soal Pelecehan
Israel Serang Gaza, Tewaskan 7 Orang Meski Gencatan Senjata Berlaku
Malaysia Kutuk Pembangunan 34 Permukiman Baru Israel di Tepi Barat