Di Lapas Kelas I Cirebon, Kamis lalu, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto menyampaikan pesan yang tegas. Tanggung jawab besar ada di pundak Ditjen Pemasyarakatan, khususnya badan pemasyarakatan atau bapas. Intinya, membina narapidana agar mereka benar-benar siap kembali ke masyarakat sebagai pribadi yang lebih baik. Itu tugas pokok mereka.
Lalu, apa sebenarnya peran bapas? Menurut informasi dari Ditjenpas, badan ini punya fungsi yang cukup kompleks. Mulai dari penelitian kemasyarakatan, pembimbingan, sampai pengawasan dan pendampingan. Klien mereka adalah orang-orang yang sedang menjalani reintegrasi sosial, misalnya yang dapat Pembebasan Bersyarat atau anak-anak dalam program diversi. Mereka sudah tidak lagi di dalam lapas, tapi tetap perlu binaan.
Menteri Agus pun menegaskan kembali soal filosofi pemasyarakatan.
"Kepala bapas juga memiliki tanggung jawab yang besar, sejalan dengan KUHP dan KUHAP yang baru dijalankan. Ini akan menjadi tugas rekan-rekan sekalian untuk bisa terus mengembangkan program pembinaan kepada warga binaan pemasyarakatan, untuk siap mereka kembali ke masyarakat,"
Nah, di sini poin pentingnya. Menurut Agus, urusan pemasyarakatan sama sekali bukan tentang menghukum. Soal penghukuman, itu ranahnya aparat penegak hukum seperti polisi, jaksa, atau KPK.
"Urusan penghukuman dilaksanakan oleh teman-teman APH dari mulai kepolisian, kejaksaan, teman-teman dari KPK. Tapi setelah seseorang mendapatkan kekuatan hukum yang tetap... selanjutnya, tugas kita untuk mempersiapkan mereka kembali ke masyarakat,"
"Tugas kita mempersiapkan mereka untuk siap kembali ke masyarakat," tambahnya, menekankan poin itu sekali lagi.
Harapannya jelas: program pemberdayaan narapidana harus makin ditingkatkan, baik kualitas maupun jumlahnya. Dia mendorong pemanfaatan balai latihan kerja yang sudah ada. "Bisa rekan-rekan amati, tiru, modifikasi," ujarnya. Kolaborasi dengan pelaku usaha di daerah juga penting.
Gagasan Pemberdayaan: Dari Remisi Hingga Ketahanan Pangan
Soal pemberdayaan ini bukan kali pertama disinggung. Sebelumnya, dalam pertemuan dengan para kepala unit di Semarang, Agus sudah menginstruksikan hal serupa. Bahkan, dia minta Dirjenpas Mashudi merumuskan pemberian remisi tambahan sebagai penghargaan bagi warga binaan yang berkontribusi mengembangkan potensi rekannya. Kebijakan ini diharapkan bisa mempercepat proses pembebasan bersyarat.
"Saya juga minta Pak Dirjen untuk merumuskan remisi tambahan kepada warga binaan, yang memberikan kontribusi positif... Jadi silakan dirumuskan sehingga ini bisa menjadi acuan,"
Ada lagi gagasan yang menarik, yaitu menyelaraskan pembinaan dengan program Ketahanan Pangan ala Presiden Prabowo. Caranya? Melalui kegiatan pertanian, perkebunan, peternakan, dan perikanan di dalam lapas. Para napi yang terlibat bahkan bakal dapat premi tiap musim panen.
Tak ketinggalan, balai latihan kerja juga harus bisa menghasilkan produk yang laku di pasar. Tujuannya agar karya mereka punya nilai ekonomi, bisa jadi tabungan. Contoh nyatanya sudah ada. Lapas Cirebon berhasil mengekspor produk coco shade buatan narapidana ke Spanyol sebanyak 750 lembar, mengisi satu kontainer penuh. Kisah seperti inilah yang diharapkan bisa terus bertambah.
Artikel Terkait
Gempa Magnitudo 3.0 Guncang Tapanuli Selatan
DPR Minta Kejelasan Pemerintah soal Nasib RUU Inisiatif, Termasuk Perlindungan PRT
Kades dan Kontraktor Klaten Ditahan Terkait Dugaan Korupsi Dana Renovasi Masjid Rp 203 Miliar
Iran Tegaskan Hak Nuklirnya Tak Bisa Ditawar, Desak AS Tunjukkan Itikad Baik