Di Lapas Kelas I Cirebon, Kamis lalu, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto menyampaikan pesan yang tegas. Tanggung jawab besar ada di pundak Ditjen Pemasyarakatan, khususnya badan pemasyarakatan atau bapas. Intinya, membina narapidana agar mereka benar-benar siap kembali ke masyarakat sebagai pribadi yang lebih baik. Itu tugas pokok mereka.
Lalu, apa sebenarnya peran bapas? Menurut informasi dari Ditjenpas, badan ini punya fungsi yang cukup kompleks. Mulai dari penelitian kemasyarakatan, pembimbingan, sampai pengawasan dan pendampingan. Klien mereka adalah orang-orang yang sedang menjalani reintegrasi sosial, misalnya yang dapat Pembebasan Bersyarat atau anak-anak dalam program diversi. Mereka sudah tidak lagi di dalam lapas, tapi tetap perlu binaan.
Menteri Agus pun menegaskan kembali soal filosofi pemasyarakatan.
Nah, di sini poin pentingnya. Menurut Agus, urusan pemasyarakatan sama sekali bukan tentang menghukum. Soal penghukuman, itu ranahnya aparat penegak hukum seperti polisi, jaksa, atau KPK.
"Tugas kita mempersiapkan mereka untuk siap kembali ke masyarakat," tambahnya, menekankan poin itu sekali lagi.
Artikel Terkait
Pensiun Tak Henti, Mantan Sekjen Kemnaker Terima Rp 12 Miliar dari Kasus TKA
Eropa Terjebak Dilema di Balik Papan Catur Gaza yang Kontroversial
Penyanyi Idol Diduga Terlibat Pemerkosaan Siswi di Belu
Banjir Pandeglang Belum Surut, Warga Keluhkan Krisis Air Bersih dan Gatal-Gatal