Dengan kata lain, rantai komandonya mulai terlihat. WE memberi perintah, dan SY menjalankan di lapangan.
Kini, keempat tersangka itu mendekam di Rutan Polda Jatim. Mereka adalah Samuel Adi Kristanto, M Yasin (MY), SY alias Klowor, dan WE yang baru saja dibekuk. Abast menegaskan bahwa proses penyidikan masih terus berjalan untuk mengungkap keseluruhan peristiwa pengusiran dan perusakan rumah nenek sepuh tersebut.
Kasus ini menyisakan keprihatinan mendalam. Bagaimana mungkin seorang nenek renta bisa diusir secara paksa dari tempat tinggalnya sendiri? Masyarakat masih menunggu keadilan ditegakkan.
Artikel Terkait
Vonis Kasus Korupsi Minyak Rp 285 Triliun Dijadwalkan Kamis Depan
Program Makan Bergizi di Serang Berlanjut, Siswa Terima Paket Bahan Makanan untuk Buka Puasa
Dua Belas Tokoh Elite Daftar sebagai Amicus Curiae Dukung Enam Terdakwa Korupsi Minyak
Menteri Luar Negeri Lebanon Khawatir Infrastruktur Vital Jadi Sasaran Jika Ketegangan Israel-Iran Meledak