Dengan kata lain, rantai komandonya mulai terlihat. WE memberi perintah, dan SY menjalankan di lapangan.
Kini, keempat tersangka itu mendekam di Rutan Polda Jatim. Mereka adalah Samuel Adi Kristanto, M Yasin (MY), SY alias Klowor, dan WE yang baru saja dibekuk. Abast menegaskan bahwa proses penyidikan masih terus berjalan untuk mengungkap keseluruhan peristiwa pengusiran dan perusakan rumah nenek sepuh tersebut.
Kasus ini menyisakan keprihatinan mendalam. Bagaimana mungkin seorang nenek renta bisa diusir secara paksa dari tempat tinggalnya sendiri? Masyarakat masih menunggu keadilan ditegakkan.
Artikel Terkait
Iran dan AS Mulai Perundingan Perdamaian Timur Tengah di Islamabad
Polres Lebak Tetapkan Dua Perempuan Tersangka Penistaan Agama
Pria di Pati Robohkan Rumah Sendiri Usai Dengar Mantan Istri Dilamar Pria Lain
Indonesia Dorong Sistem Royalti Digital Global yang Lebih Adil di Forum ASEAN