Dengan kata lain, rantai komandonya mulai terlihat. WE memberi perintah, dan SY menjalankan di lapangan.
Kini, keempat tersangka itu mendekam di Rutan Polda Jatim. Mereka adalah Samuel Adi Kristanto, M Yasin (MY), SY alias Klowor, dan WE yang baru saja dibekuk. Abast menegaskan bahwa proses penyidikan masih terus berjalan untuk mengungkap keseluruhan peristiwa pengusiran dan perusakan rumah nenek sepuh tersebut.
Kasus ini menyisakan keprihatinan mendalam. Bagaimana mungkin seorang nenek renta bisa diusir secara paksa dari tempat tinggalnya sendiri? Masyarakat masih menunggu keadilan ditegakkan.
Artikel Terkait
Imigrasi Siapkan Jalur Cepat dan Tim Khusus untuk Atlet Asing
Duel Dua Rising Star BRI Liga 1: Malut United Vs Dewa United di Ternate
Rennes Kalahkan Angers, Perkuat Peluang ke Liga Champions
Juventus Kalahkan Atalanta 1-0, Naik ke Posisi Empat Klasemen Serie A