Pergub Larangan Daging Anjing dan Kucing Resmi Diteken Pramono Anung

- Kamis, 04 Desember 2025 | 10:45 WIB
Pergub Larangan Daging Anjing dan Kucing Resmi Diteken Pramono Anung

Jakarta kini punya aturan baru yang tegas soal perdagangan daging hewan tertentu. Gubernur DKI, Pramono Anung, baru saja menandatangani Peraturan Gubernur Nomor 36 Tahun 2025 tentang Pengendalian Hewan Penular Rabies. Aturan ini muncul tak lama setelah audiensi dengan organisasi Dog Meat Free Indonesia (DMFI) di Balai Kota.

Intinya, Pergub ini melarang jual-beli hewan penular rabies seperti anjing, kucing, dan sejenisnya untuk dijadikan makanan. Baik dalam keadaan hidup, sudah jadi daging, maupun produk olahan lainnya.

Pramono sendiri mengungkapkan rasa syukurnya. Janji yang dia sampaikan saat bertemu para pencinta hewan pada pertengahan Oktober lalu, akhirnya bisa direalisasikan dalam waktu singkat.

“Ketika menerima para penggemar hewan pada 13 Oktober 2025 lalu, saya berjanji untuk membuat Pergub. Alhamdulillah, dalam sebulan, Pergub 36/2025 mengenai larangan jual-beli daging HPR untuk pangan sudah berlaku,” jelas Pramono.
“Semoga ini bisa menjaga dan meningkatkan kesehatan warga Jakarta,” sambungnya.

Di dalam aturan tersebut, larangannya cukup rinci. Pasal 27A secara gamblang melarang perorangan atau badan usaha memperdagangkan HPR untuk tujuan pangan. Sementara Pasal 27B melarang kegiatan penjagalan atau pembunuhan hewan-hewan tersebut dengan tujuan yang sama.

Lalu, hewan apa saja yang masuk kategori? Anjing, kucing, kera, kelelawar, musang, dan hewan sebangsanya. Bagi yang melanggar, sanksinya bervariasi. Bisa mulai dari teguran tertulis, penyitaan hewan atau produknya, penutupan tempat usaha, sampai yang terberat: pencabutan izin usaha. Satpol PP dan perangkat daerah terkait akan turun tangan untuk menindak pelanggar.

Dapat Sambutan Hangat

Langkah Pemprov DKI ini langsung diapresiasi oleh berbagai kalangan. Karin Franken, CEO DMFI, menyampaikan terima kasihnya atas respons cepat sang Gubernur.

“Kami sangat mengapresiasi keputusan Gubernur untuk membuatkan Pergub. Kami berterima kasih sekali,” kata Karin.
“Dan saya juga ingin memberitahukan bahwa kemarin sedikit berkomentar di media sosial dan dalam satu jam langsung ditangani oleh Gubernur,” ungkapnya.

Dukungan juga datang dari sisi profesional kesehatan hewan. Marry Ferdinandes, perwakilan dokter hewan dari DMFI, menilai langkah ini penting dan strategis. Menurutnya, Jakarta bisa jadi contoh bagi daerah lain.

“Pelarangan perdagangan daging ini sangat penting, karena kaitannya dengan penyebaran penyakit rabies di Indonesia. Situasi perdagangan daging anjing yang ada di Jakarta juga sangat memprihatinkan dan sangat harus segera dilakukan penindakannya,” tegas Marry.

Dukungan dari Dewan

Tak cuma dari aktivis, dukungan kuat juga mengalir dari legislatif. Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Basri Baco, mengaku sangat setuju dengan terbitnya Pergub ini. Katanya, aturan seperti ini sudah lama dinanti masyarakat.

“Iya, sangat setuju, karena Pergub ini memang sudah lama ditunggu oleh masyarakat,” kata Basri.

Politikus Golkar ini menjelaskan bahwa pembahasannya sudah melalui proses di dewan, melibatkan berbagai fraksi dan komisi. Tujuannya jelas: untuk kesehatan masyarakat dan perlindungan hewan.

Pendapat senada disampaikan Anggota DPRD dari Fraksi PDIP, Hardiyanto Kenneth atau yang akrab disapa Kent. Dia memberikan apresiasi besar atas keputusan Gubernur Pramono.

“Saya sangat mengapresiasi langkah tegas dan berani dari Pak Gubernur Pramono Anung yang pada akhirnya mengesahkan Pergub Nomor 36 Tahun 2025 ini. Ini bukan sekadar aturan, tetapi wujud nyata keberpihakan pemerintah terhadap kesejahteraan hewan sekaligus kesehatan masyarakat,” kata Kent.
“Selama bertahun-tahun, berbagai komunitas pecinta hewan, dokter hewan, aktivis, hingga saya di DPRD mendorong agar Jakarta memiliki regulasi jelas untuk menghentikan praktik perdagangan dan konsumsi daging anjing maupun kucing. Komitmen itu akhirnya diwujudkan oleh Pak Gubernur,” pungkasnya.

Jadi, dengan aturan baru ini, Jakarta resmi menutup ruang bagi perdagangan daging hewan penular rabies. Sebuah langkah yang dinilai banyak pihak sebagai kemenangan bagi kesehatan publik dan kesejahteraan hewan.

Editor: Erwin Pratama

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar