Jakarta kini punya aturan baru yang tegas soal perdagangan daging hewan tertentu. Gubernur DKI, Pramono Anung, baru saja menandatangani Peraturan Gubernur Nomor 36 Tahun 2025 tentang Pengendalian Hewan Penular Rabies. Aturan ini muncul tak lama setelah audiensi dengan organisasi Dog Meat Free Indonesia (DMFI) di Balai Kota.
Intinya, Pergub ini melarang jual-beli hewan penular rabies seperti anjing, kucing, dan sejenisnya untuk dijadikan makanan. Baik dalam keadaan hidup, sudah jadi daging, maupun produk olahan lainnya.
Pramono sendiri mengungkapkan rasa syukurnya. Janji yang dia sampaikan saat bertemu para pencinta hewan pada pertengahan Oktober lalu, akhirnya bisa direalisasikan dalam waktu singkat.
Di dalam aturan tersebut, larangannya cukup rinci. Pasal 27A secara gamblang melarang perorangan atau badan usaha memperdagangkan HPR untuk tujuan pangan. Sementara Pasal 27B melarang kegiatan penjagalan atau pembunuhan hewan-hewan tersebut dengan tujuan yang sama.
Lalu, hewan apa saja yang masuk kategori? Anjing, kucing, kera, kelelawar, musang, dan hewan sebangsanya. Bagi yang melanggar, sanksinya bervariasi. Bisa mulai dari teguran tertulis, penyitaan hewan atau produknya, penutupan tempat usaha, sampai yang terberat: pencabutan izin usaha. Satpol PP dan perangkat daerah terkait akan turun tangan untuk menindak pelanggar.
Dapat Sambutan Hangat
Langkah Pemprov DKI ini langsung diapresiasi oleh berbagai kalangan. Karin Franken, CEO DMFI, menyampaikan terima kasihnya atas respons cepat sang Gubernur.
Artikel Terkait
Motis 2025 Dibuka, Mudik Pakai Motor Bisa Naik Kereta Gratis
Modus Lowongan Palsu, Pria 51 Tahun Dibekuk Warga Tebet
Sengketa Lahan di Sukahaji Berujung Bentrok Massa, Lalu Lintas Lumpuh
Tim DVI Sumbar Berjuang Identifikasi 26 Korban Banjir dan Longsor yang Masih Gelap