KPK Tangkap Ketua dan Wakil Ketua PN Depok dalam OTT Suap Percepatan Eksekusi Lahan

- Sabtu, 07 Februari 2026 | 10:30 WIB
KPK Tangkap Ketua dan Wakil Ketua PN Depok dalam OTT Suap Percepatan Eksekusi Lahan

MURIANETWORK.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Ketua dan Wakil Ketua Pengadilan Negeri (PN) Depok sebagai tersangka dalam operasi tangkap tangan (OTT) terkait kasus suap percepatan eksekusi lahan. Penangkapan yang mengguncang dunia peradilan ini berawal dari permintaan uang pelicin senilai miliaran rupiah dari sebuah Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Modus Suap di Balik Percepatan Eksekusi

Kasus ini berakar pada sengketa lahan seluas 6.500 meter persegi di Kecamatan Tapos, Depok. PT Karabha Digdaya, BUMN di bawah Kementerian Keuangan, yang telah memenangkan perkara sejak 2023 dan putusannya telah berkekuatan hukum tetap, mengajukan permohonan eksekusi pengosongan lahan kepada PN Depok pada Januari 2024. Namun, proses itu tak kunjung bergulir hingga tahun 2025.

Menanggapi kelambatan itu, Ketua PN Depok I Wayan Eka Mariarta dan Wakil Ketua Bambang Setyawan diduga memerintahkan Juru Sita, Yohansyah Maruanaya, untuk menghubungi perusahaan. Perintahnya adalah melakukan pembicaraan tertutup dan meminta imbalan.

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan dinamika yang terjadi. "Putusan tersebut juga telah dilakukan banding dan kasasi, dengan keputusan menguatkan putusan pertama pada PN Depok," jelasnya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (6/2).

Kesepakatan Diam-diam dan Penangkapan

Editor: Redaksi MuriaNetwork


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar