MURIANETWORK.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Ketua dan Wakil Ketua Pengadilan Negeri (PN) Depok sebagai tersangka dalam operasi tangkap tangan (OTT) terkait kasus suap percepatan eksekusi lahan. Penangkapan yang mengguncang dunia peradilan ini berawal dari permintaan uang pelicin senilai miliaran rupiah dari sebuah Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Modus Suap di Balik Percepatan Eksekusi
Kasus ini berakar pada sengketa lahan seluas 6.500 meter persegi di Kecamatan Tapos, Depok. PT Karabha Digdaya, BUMN di bawah Kementerian Keuangan, yang telah memenangkan perkara sejak 2023 dan putusannya telah berkekuatan hukum tetap, mengajukan permohonan eksekusi pengosongan lahan kepada PN Depok pada Januari 2024. Namun, proses itu tak kunjung bergulir hingga tahun 2025.
Menanggapi kelambatan itu, Ketua PN Depok I Wayan Eka Mariarta dan Wakil Ketua Bambang Setyawan diduga memerintahkan Juru Sita, Yohansyah Maruanaya, untuk menghubungi perusahaan. Perintahnya adalah melakukan pembicaraan tertutup dan meminta imbalan.
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan dinamika yang terjadi. "Putusan tersebut juga telah dilakukan banding dan kasasi, dengan keputusan menguatkan putusan pertama pada PN Depok," jelasnya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (6/2).
Kesepakatan Diam-diam dan Penangkapan
Yohansyah kemudian menyampaikan permintaan uang sebesar Rp 1 miliar kepada Head Corporate Legal Karabha Digdaya, Berliana Tri Kusuma, dalam sebuah pertemuan di restoran di Depok. Asep Guntur menggambarkan pertemuan itu sebagai momen di mana kepentingan saling bertemu. "Di situ terlihat, yang satu ingin percepatan, yang satu lagi meminta kompensasi atas percepatan dari eksekusi," tuturnya.
Meski awalnya keberatan, negosiasi akhirnya menghasilkan kesepakatan fee sebesar Rp 850 juta. Setelah kesepakatan tercapai, Bambang Setyawan segera menyusun ikhtisar pelaksanaan eksekusi, dan Ketua PN Depok menetapkan dasar penyusunan putusan pada 14 Januari 2026. Eksekusi pun dilaksanakan.
Pada Februari 2026, saat Yohansyah dan Berliana bertemu untuk penyerahan uang Rp 850 juta yang disalurkan melalui pencairan cek dengan underlying pembayaran invois fiktif, tim KPK bergerak melakukan OTT. Sementara penangkapan terhadap kedua hakim telah dilakukan sehari sebelumnya, Kamis (5/2).
Lima Tersangka dalam Jerat KPK
Hingga saat ini, KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dari tujuh orang yang ditangkap. Mereka adalah I Wayan Eka Mariarta (Ketua PN Depok), Bambang Setyawan (Wakil Ketua PN Depok), Yohansyah Maruanaya (Juru Sita), Berliana Tri Kusuma (Head Corporate Legal PT Karabha Digdaya), dan Trisnadi Yulrisman (Direktur Utama PT Karabha Digdaya).
Kasus ini kembali menyoroti kerentanan proses eksekusi di pengadilan dan pentingnya pengawasan ketat terhadap interaksi antara penegak hukum dan pihak-pihak yang berkepentingan dalam suatu perkara. Tindakan tegas KPK ini diharapkan memberikan efek jera dan pemulihan kepercayaan publik terhadap integritas peradilan.
Artikel Terkait
Dua Laga Krusial Wajib Dimenangkan Borneo dan Persebaya di BRI Super League
Israel Serang Gedung di Gaza, Klaim Fasilitas Militer Hamas
Prabowo Apresiasi MUI sebagai Pilar Stabilitas dan Kerukunan Bangsa
Taksi Listrik Tabrak Separator Busway di Ragunan, Diduga Sopir Mengantuk