Bareskrim Amankan 20 Tersangka Jaringan Judi Online Internasional

- Jumat, 02 Januari 2026 | 17:20 WIB
Bareskrim Amankan 20 Tersangka Jaringan Judi Online Internasional

Bareskrim Polri kembali mengamankan sejumlah tersangka terkait praktik judi online. Kali ini, Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) berhasil menangkap 20 orang yang diduga terlibat dalam jaringan judi daring berskala internasional. Penangkapan mereka dilakukan secara bertahap di berbagai wilayah, mulai dari Agustus hingga penghujung Desember 2025.

Menurut sejumlah saksi, operasi ini merupakan pengembangan dari kasus-kasus yang sebelumnya telah diungkap oleh Subdit III Dittipidum. Jaringannya luas, dan modusnya terus berkembang.

"Tersangka sebanyak 20 orang, diduga jaringan internasional," tegas Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Wira Satya Triputra, dalam keterangan tertulisnya Jumat (2/1/2026).

Wira menjelaskan, pengungkapan ini berawal dari tiga laporan polisi tipe A. "Jadi 20 orang ini terdiri dari tiga laporan kepolisian," ujarnya. Rinciannya, dari laporan pertama ada 9 tersangka, kedua 6 orang, dan ketiga 5 orang yang berhasil diamankan.

Di sisi lain, tekanan untuk memberantas judi online memang tengah digencarkan. Wira menekankan, upaya ini tak akan berhenti dan merupakan bagian dari arahan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, yang sejalan dengan program Asta Cita Presiden Prabowo Subianto.

Dari tangan para tersangka yang berperan sebagai administrator, operator, hingga pemilik modal, penyidik tak main-main. Mereka sudah memblokir 112 rekening bank yang dipakai untuk operasional sindikat tersebut. Situs-situs seperti T6.com, WE88, Play With Confidence (PWV), dan 1XBET menjadi fokus penyelidikan.

"Kami tidak berhenti pada penangkapan pelaku," tambah Wira Satya. "Penyidik terus menelusuri aliran dana, aset, serta pihak-pihak lain yang terlibat, termasuk yang berperan dalam pencucian uang. Seluruh proses dilakukan secara profesional, transparan, dan berkeadilan."

Namun begitu, pekerjaan masih panjang. Pengembangan kasus akan terus dilakukan hingga tuntas. Untuk pasal yang dijerat, ancamannya cukup berat: Pasal 303 KUHP, UU ITE, plus UU TPPU. Bisa-bisa pelaku menghadapi hukuman penjara maksimal 20 tahun dan denda fantastis, hingga Rp 10 miliar.

Editor: Dewi Ramadhani

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar