Geledah mendadak oleh Kejaksaan Agung terhadap kantor dan kediaman Komisioner Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika, mengejutkan banyak pihak. Aksi ini dikabarkan berkaitan dengan kasus korupsi yang menjerat tata kelola ekspor minyak mentah sawit. Lantas, apa kaitannya?
Ceritanya berawal lebih dulu, dari sebuah vonis pengadilan. Tepatnya 19 Maret 2025 lalu, tiga korporasi besar Wilmar Group, Musim Mas Group, dan Permata Hijau Group dinyatakan bebas oleh pengadilan. Vonis lepas ini, menurut jaksa, bukanlah kebetulan. Ada dugaan kuat bahwa proses hukumnya telah diatur, melibatkan berbagai pihak mulai dari jaksa, hakim, hingga pengacara.
Nah, di sinilah benang merahnya mulai terlihat. Putusan bebas itu salah satunya bersandar pada kemenangan korporasi di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Dan kunci dari kemenangan di PTUN itu? Sebuah rekomendasi dari Ombudsman RI.
Artikel Terkait
Iran Konfirmasi 104 Awak Kapal Perang Tewas Ditenggelamkan AS di Lepas Sri Lanka
Harga Cabai Rawit Merah Tembus Rp90 Ribu per Kg di Pasar Jambi Menjelang Lebaran
Ibu 19 Tahun di Bekasi Buang Bayi di Tong Sampah karena Takut pada Orang Tua
Pemerintah Siapkan 10 Ruas Tol Gratis untuk Mudik Lebaran 2026