Kejagung Geledah Kantor dan Rumah Komisioner Ombudsman Terkait Kasus CPO

- Senin, 09 Maret 2026 | 16:00 WIB
Kejagung Geledah Kantor dan Rumah Komisioner Ombudsman Terkait Kasus CPO

Geledah mendadak oleh Kejaksaan Agung terhadap kantor dan kediaman Komisioner Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika, mengejutkan banyak pihak. Aksi ini dikabarkan berkaitan dengan kasus korupsi yang menjerat tata kelola ekspor minyak mentah sawit. Lantas, apa kaitannya?

Ceritanya berawal lebih dulu, dari sebuah vonis pengadilan. Tepatnya 19 Maret 2025 lalu, tiga korporasi besar Wilmar Group, Musim Mas Group, dan Permata Hijau Group dinyatakan bebas oleh pengadilan. Vonis lepas ini, menurut jaksa, bukanlah kebetulan. Ada dugaan kuat bahwa proses hukumnya telah diatur, melibatkan berbagai pihak mulai dari jaksa, hakim, hingga pengacara.

Nah, di sinilah benang merahnya mulai terlihat. Putusan bebas itu salah satunya bersandar pada kemenangan korporasi di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Dan kunci dari kemenangan di PTUN itu? Sebuah rekomendasi dari Ombudsman RI.

Editor: Melati Kusuma


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar