Soal masuk kerja saat libur nasional, Kementerian Ketenagakerjaan punya aturan jelas. Ini penting, baik buat pekerja maupun perusahaan. Aturan mainnya merujuk pada Pasal 85 UU Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003.
Intinya, pekerja punya hak untuk tidak masuk kerja di hari libur resmi. Tapi, tentu saja ada pengecualian. Pengusaha bisa saja meminta karyawannya bekerja, asalkan jenis pekerjaannya masuk kategori tertentu atau sudah ada kesepakatan bersama sebelumnya. Nah, kalau sudah disuruh kerja, ya konsekuensinya jelas: upah lembur wajib dibayar.
Pekerjaan yang Tak Bisa Berhenti
Lalu, pekerjaan seperti apa sih yang bisa berjalan terus meski hari libur? Menurut Keputusan Menteri Nomor KEP-233/MEN/2003, daftarnya cukup panjang. Intinya, pekerjaan yang menyangkut hajat hidup orang banyak atau layanan krusial.
- Pelayanan kesehatan dan rumah sakit.
- Jasa transportasi dan perbaikannya.
- Pariwisata dan hotel.
- Penyediaan listrik, air bersih, dan BBM.
- Media massa seperti stasiun TV atau radio.
- Jasa keamanan.
- Toko swalayan atau pusat perbelanjaan.
- Terakhir, pekerjaan yang kalau dihentikan bisa bikin rugi besar, merusak bahan baku, atau mengganggu proses produksi secara keseluruhan.
Jadi, kalau profesi Anda masuk daftar itu, kemungkinan besar Anda sudah akrab dengan jadwal kerja di hari libur.
Kalau Perusahaan Ngelunjak?
Lantas, bagaimana jika perusahaan mempekerjakan karyawan di hari libur tapi ogah bayar lembur? Hukumannya tidak main-main. Merujuk Pasal 81 UU Cipta Kerja, sanksinya bisa berupa pidana kurungan minimal satu bulan, maksimal setahun. Selain itu, ada denda yang jumlahnya mulai dari Rp 10 juta hingga Rp 100 juta.
Jelas, aturan ini dibuat agar hak pekerja tetap terlindungi.
Artikel Terkait
Tim Panjat Tebing Indonesia Berangkat ke China, Kejar Tiket Asian Games 2026
Banjir Rendam Ratusan Rumah dan Jalan di Dua Kecamatan Cianjur
Peradi Kucurkan Rp6,7 Miliar untuk Pemulihan Pasca Bencana di Sumbar
Ahmad Muzani Ingatkan Muhammadiyah Waspadai Godaan Pragmatisme