Hak dan Hitung-hitungan: Begini Aturan Kerja di Hari Libur Nasional

- Kamis, 01 Januari 2026 | 16:55 WIB
Hak dan Hitung-hitungan: Begini Aturan Kerja di Hari Libur Nasional

Nah, bagian yang sering bikin pusing: menghitung upah lembur di hari libur. Caranya beda, tergantung pola kerja perusahaan.

Pertama, untuk perusahaan dengan sistem 6 hari kerja (40 jam/minggu).

Perhitungannya begini: untuk 7 jam pertama, upah per jamnya dibayar dua kali lipat. Jam ke-8 naik jadi tiga kali lipat. Kemudian, jam ke-9, 10, dan 11 dibayar empat kali lipat upah sejam.

Aturan yang sama berlaku jika libur nasional jatuh di hari kerja terpendek (misalnya Jumat).

Kedua, untuk sistem 5 hari kerja (40 jam/minggu).

  • Jam 1 sampai 8: dua kali upah sejam.
  • Jam ke-9: tiga kali upah sejam.
  • Jam ke-10, 11, dan 12: empat kali upah sejam.

Beberapa catatan penting lainnya:

Dasar hitung upah lembur adalah upah bulanan. Untuk tahu upah per jamnya, rumusnya adalah 1/173 dikali upah sebulan. Angka 173 ini didapat dari perhitungan rata-rata jam kerja setahun.

Kalau upah Anda terdiri dari gaji pokok dan tunjangan tetap, maka perhitungan lembur menggunakan 100% dari jumlah itu. Tapi, kalau ada tunjangan tidak tetap di dalamnya, perhitungannya jadi lebih rumit. Biasanya, dasar hitungnya adalah 75% dari total upah, terutama jika gaji pokok plus tunjangan tetap nilainya kurang dari 75% total penghasilan.

Memang agak teknis, tapi memahami ini bisa menghindarkan Anda dari potensi kerugian.


Halaman:

Komentar