Nah, bagian yang sering bikin pusing: menghitung upah lembur di hari libur. Caranya beda, tergantung pola kerja perusahaan.
Pertama, untuk perusahaan dengan sistem 6 hari kerja (40 jam/minggu).
Perhitungannya begini: untuk 7 jam pertama, upah per jamnya dibayar dua kali lipat. Jam ke-8 naik jadi tiga kali lipat. Kemudian, jam ke-9, 10, dan 11 dibayar empat kali lipat upah sejam.
Aturan yang sama berlaku jika libur nasional jatuh di hari kerja terpendek (misalnya Jumat).
Kedua, untuk sistem 5 hari kerja (40 jam/minggu).
- Jam 1 sampai 8: dua kali upah sejam.
- Jam ke-9: tiga kali upah sejam.
- Jam ke-10, 11, dan 12: empat kali upah sejam.
Beberapa catatan penting lainnya:
Dasar hitung upah lembur adalah upah bulanan. Untuk tahu upah per jamnya, rumusnya adalah 1/173 dikali upah sebulan. Angka 173 ini didapat dari perhitungan rata-rata jam kerja setahun.
Kalau upah Anda terdiri dari gaji pokok dan tunjangan tetap, maka perhitungan lembur menggunakan 100% dari jumlah itu. Tapi, kalau ada tunjangan tidak tetap di dalamnya, perhitungannya jadi lebih rumit. Biasanya, dasar hitungnya adalah 75% dari total upah, terutama jika gaji pokok plus tunjangan tetap nilainya kurang dari 75% total penghasilan.
Memang agak teknis, tapi memahami ini bisa menghindarkan Anda dari potensi kerugian.
Artikel Terkait
Di Balai Kota Bawah Tanah, Sejarah Baru New York Dimulai
Kapolda Jateng Wajibkan Personel Naik Pangkat Bawa Keluarga dan Tanam Pohon
BPJPH Pacu Sertifikasi Halal Gratis Usai Catat Serapan Anggaran Nyaris Sempurna
PANRB Apresiasi Dedikasi ASN, Ajak Perkuat Kolaborasi di Tahun Baru