Wakil Ketua MPR Desak RUU Perubahan Iklim Jadi Prioritas Nasional

- Rabu, 31 Desember 2025 | 19:15 WIB
Wakil Ketua MPR Desak RUU Perubahan Iklim Jadi Prioritas Nasional

Menjelang tahun 2026, suara peringatan datang dari Gedung Nusantara. Eddy Soeparno, Wakil Ketua MPR dari PAN, menegaskan bahwa Indonesia tak bisa lagi setengah hati dalam menghadapi perubahan iklim. Baginya, tahun depan harus benar-benar menjadi tahun aksi nyata: mitigasi dan adaptasi.

“Kita lihat sendiri, emisi gas rumah kaca masih tinggi, udara makin tak sehat, bencana banjir dan kekeringan makin sering,” ujar Eddy dalam keterangannya, Rabu (31/12/2025).

Ia menyayangkan fakta bahwa kebijakan iklim kita masih berjalan sendiri-sendiri, belum terintegrasi dengan baik. Karena itu, menurutnya, kita butuh kerangka hukum yang kuat dan jelas. Titik baliknya, harus dimulai sekarang.

“Yang kami perjuangkan adalah percepatan RUU Pengelolaan Perubahan Iklim. Ini akan jadi payung hukum utama,” tuturnya.

Di sisi lain, Eddy tak menampik bahwa jalan menuju target iklim masih terjal. Masalah klasiknya adalah ketergantungan pada energi fosil yang masih dominan. Hal ini jelas menghambat upaya penurunan emisi dan malah berpotensi memperbesar risiko iklim ke depan.

Target bauran energi terbarukan yang sekarang baru di angka 14-15 persen, misalnya, harus dipacu lebih kencang lagi. Ia melihat ini sejalan dengan agenda Presiden Prabowo yang menargetkan net zero emission sebelum 2060.

“Komitmen besar Pak Presiden itu bagus. Tapi, harus segera diterjemahkan jadi kebijakan yang kohesif. Perlu regulasi dan penguatan kelembagaan yang konkret untuk mendorong transisi energi,” papar Eddy.

Nah, di sinilah RUU Pengelolaan Perubahan Iklim menjadi kunci. Selama ini, aturan terkait iklim tersebar di berbagai regulasi sektoral dan kerap tak terkoordinasi. Kehadiran undang-undang khusus diharapkan bisa menyatukan perencanaan, pendanaan, hingga evaluasi dari tingkat pusat sampai daerah.

“Dengan UU ini, arah kebijakan jangka panjang jadi lebih pasti. Akuntabilitas negara dalam menurunkan emisi juga akan lebih kuat,” jelas Waketum PAN tersebut.

Tak cuma soal mitigasi, adaptasi juga tak boleh dilupakan. Substansi RUU ini diharapkan bisa melindungi kelompok rentan dan memperkuat ketahanan wilayah.

Eddy juga menyebutkan langkah positif pemerintah di tahun 2025, yaitu dengan terbitnya Perpres 109 dan 110. Ia menilai kedua aturan itu sebagai landasan hukum penting.

“Kami bersyukur untuk itu. Tapi, RUU Pengelolaan Perubahan Iklim nantinya akan menjadi landasan yang lebih kuat lagi. Bukan cuma untuk mengatasi dampak krisis, tapi lebih jauh: mencegah bencana iklim itu sendiri,” pungkasnya.

Editor: Agus Setiawan

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar