“Komitmen besar Pak Presiden itu bagus. Tapi, harus segera diterjemahkan jadi kebijakan yang kohesif. Perlu regulasi dan penguatan kelembagaan yang konkret untuk mendorong transisi energi,” papar Eddy.
Nah, di sinilah RUU Pengelolaan Perubahan Iklim menjadi kunci. Selama ini, aturan terkait iklim tersebar di berbagai regulasi sektoral dan kerap tak terkoordinasi. Kehadiran undang-undang khusus diharapkan bisa menyatukan perencanaan, pendanaan, hingga evaluasi dari tingkat pusat sampai daerah.
“Dengan UU ini, arah kebijakan jangka panjang jadi lebih pasti. Akuntabilitas negara dalam menurunkan emisi juga akan lebih kuat,” jelas Waketum PAN tersebut.
Tak cuma soal mitigasi, adaptasi juga tak boleh dilupakan. Substansi RUU ini diharapkan bisa melindungi kelompok rentan dan memperkuat ketahanan wilayah.
Eddy juga menyebutkan langkah positif pemerintah di tahun 2025, yaitu dengan terbitnya Perpres 109 dan 110. Ia menilai kedua aturan itu sebagai landasan hukum penting.
“Kami bersyukur untuk itu. Tapi, RUU Pengelolaan Perubahan Iklim nantinya akan menjadi landasan yang lebih kuat lagi. Bukan cuma untuk mengatasi dampak krisis, tapi lebih jauh: mencegah bencana iklim itu sendiri,” pungkasnya.
Artikel Terkait
Kota Tua Bergemar: Tahun Baru 2026 Diwarnai Doa dan Deria
Anjing Pelacak Turun ke Bundaran HI, Amankan Malam Tahun Baru
Kapolri Turun Langsung, Tinjau Persiapan Puncak Perayaan Tahun Baru di Bundaran HI
Ribuan Personel Gabungan Siaga di Riau, Antisipasi Macet hingga Potensi Banjir di Malam Tahun Baru