Ganjil-Genap Libur Malam Tahun Baru, Tapi Kamera Tilang Tetap Jaga

- Sabtu, 27 Desember 2025 | 15:20 WIB
Ganjil-Genap Libur Malam Tahun Baru, Tapi Kamera Tilang Tetap Jaga

Dia lalu membeberkan data yang cukup menggembirakan. "Jumlah pelanggaran yang ada selama Operasi Lilin ini berlangsung dari tujuh hari yang sudah berlangsung ini, jumlahnya tidak sebanyak jumlah pelanggaran yang ada pada saat Operasi Lilin tahun lalu," ungkapnya.

Meski datanya positif, Robby mengaku tidak merasa bangga saat harus menindak masyarakat. Dia lebih suka mengimbau. Pesannya sederhana: taati aturan saat berkendara demi keselamatan bersama.

"Jadi masyarakat sendiri juga sudah mengerti posisi E-TLE ada di mana dan mudah-mudahan itu bisa memberikan kesadaran kepada masyarakat," harapnya.

Lalu, kapan sebenarnya masa liburnya ganjil-genap itu? Aturan ini ditiadakan selama dua momen libur akhir tahun: Natal 2025 dan Tahun Baru 2026. Tepatnya, pada tanggal 25-26 Desember 2025 dan 1 Januari 2026.

Seperti dirilis TMC Polda Metro Jaya, keputusan ini diambil "dalam rangka libur nasional dan cuti bersama Natal 2025 serta Tahun Baru 2026". Dasar hukumnya merujuk pada Surat Keputusan Bersama tiga menteri tentang Libur Nasional 2026, serta Peraturan Gubernur DKI Jakarta. Di dalam Pergub itu disebut, pembatasan ganjil-genap tidak berlaku pada hari Sabtu, Minggu, dan yang penting: hari libur nasional.


Halaman:

Komentar