Nanti malam tahun baru, jalanan Jakarta bakal sedikit lebih longgar dari biasanya. Soalnya, aturan ganjil-genap alias "gage" resmi ditiadakan untuk tanggal 1 Januari 2025. Pengendara bebas lewat, tak perlu lagi pusing cek plat nomor. Tapi jangan salah, meski gage libur, mata elektronik di jalanan tetap melek dan siap jepret. Sistem tilang elektronik atau E-TLE sama sekali tidak ikut libur.
Hal ini ditegaskan langsung oleh Kabag Ops Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Robby Hefados.
"Penerapan E-TLE di Jakarta masih tetap diberlakukan," ujarnya saat ditemui di Taman Margasatwa Ragunan, Sabtu lalu.
Menurut Robby, kehadiran kamera tilang otomatis itu cukup efektif mengawasi tingkah polah pengendara. Bahkan, pengawasan lewat E-TLE disebut-sebut punya andil dalam menekan angka kecelakaan. Ini sejalan dengan misi Operasi Lilin 2025 yang sedang berjalan. Arahan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pun jelas: antisipasi kecelakaan di momen Natal dan Tahun Baru jadi prioritas.
"Untuk di dalam Kota Jakarta khususnya wilayah Polda Metro Jaya, salah satu sasaran operasi ataupun target operasi dari Operasi Lilin ini adalah menekan angka kecelakaan," jelas Robby.
Dia lalu membeberkan data yang cukup menggembirakan. "Jumlah pelanggaran yang ada selama Operasi Lilin ini berlangsung dari tujuh hari yang sudah berlangsung ini, jumlahnya tidak sebanyak jumlah pelanggaran yang ada pada saat Operasi Lilin tahun lalu," ungkapnya.
Meski datanya positif, Robby mengaku tidak merasa bangga saat harus menindak masyarakat. Dia lebih suka mengimbau. Pesannya sederhana: taati aturan saat berkendara demi keselamatan bersama.
"Jadi masyarakat sendiri juga sudah mengerti posisi E-TLE ada di mana dan mudah-mudahan itu bisa memberikan kesadaran kepada masyarakat," harapnya.
Lalu, kapan sebenarnya masa liburnya ganjil-genap itu? Aturan ini ditiadakan selama dua momen libur akhir tahun: Natal 2025 dan Tahun Baru 2026. Tepatnya, pada tanggal 25-26 Desember 2025 dan 1 Januari 2026.
Seperti dirilis TMC Polda Metro Jaya, keputusan ini diambil "dalam rangka libur nasional dan cuti bersama Natal 2025 serta Tahun Baru 2026". Dasar hukumnya merujuk pada Surat Keputusan Bersama tiga menteri tentang Libur Nasional 2026, serta Peraturan Gubernur DKI Jakarta. Di dalam Pergub itu disebut, pembatasan ganjil-genap tidak berlaku pada hari Sabtu, Minggu, dan yang penting: hari libur nasional.
Artikel Terkait
Bareskrim Ungkap Jaringan Sabu Malaysia-Riau, 14,7 Kg Disita
GoTo dan MRT Jakarta Resmikan Blok M Hub, Integrasikan Transportasi dengan Ekosistem Digital
Lazada Gelar Bucin Sale hingga 14 Februari, Sasar Belanja Hadiah Valentine
Menkes Pastikan Peserta PBI JKN yang Dinonaktifkan Diaktifkan Kembali, Utamakan Pasien Kritis