KPK Jelaskan Alasan Pengumuman Tersangka Gubernur Riau Abdul Wahid Setelah Lewat 1x24 Jam
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan penjelasan resmi mengenai alasan pengumuman status Gubernur Riau Abdul Wahid sebagai tersangka yang dilakukan lebih dari 1x24 jam setelah operasi tangkap tangan (OTT). Pengumuman resmi baru disampaikan pada Rabu, 5 November 2025, padahal OTT telah dilaksanakan pada Senin, 3 November 2025.
Alasan Teknis Penundaan Pengumuman
Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak, menegaskan bahwa penundaan pengumuman status tersangka Abdul Wahid hanya berkaitan dengan hal teknis dan bukan masalah yuridis. "Itu masalah teknis saja, bukan masalah yuridis. Hal itu juga tidak diatur dalam kitab undang-undang hukum acara pidana atau KUHAP," jelas Tanak di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Tanak memaparkan bahwa aturan dalam KUHAP hanya mewajibkan penyelidik untuk melakukan pemeriksaan dalam waktu 1x24 jam pasca penangkapan guna mendalami ada tidaknya tindak pidana korupsi. Setelah alat bukti dianggap cukup, barulah penetapan tersangka dapat dilakukan.
Proses Penetapan Tersangka Kasus Korupsi Riau
KPK berhasil menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kurun waktu 1x24 jam pasca OTT. Ketiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait pemerasan di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau Tahun Anggaran 2025 tersebut adalah:
- Gubernur Riau Abdul Wahid (AW)
- Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPRPKPP) Riau M. Arief Setiawan (MAS)
- Tenaga Ahli Gubernur Riau Dani M. Nursalam (DAN)
Artikel Terkait
Ekonomi Sulawesi Utara Tumbuh 5,39% di Triwulan III-2025, Sektor Ini Paling Cuan
Konsumsi Rumah Tangga Anjlok 4,89%, Terendah dalam 14 Tahun
Zohran Mamdani: Wali Kota Muslim Pertama New York dan Alasan Konstitusional Ia Tak Bisa Jadi Presiden AS
Analisis Biaya & Risiko Kereta Cepat Jakarta-Bandung: Utang, Fakta, dan Posisi Prabowo