KPK Jelaskan Alasan Pengumuman Tersangka Gubernur Riau Abdul Wahid Setelah Lewat 1x24 Jam
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan penjelasan resmi mengenai alasan pengumuman status Gubernur Riau Abdul Wahid sebagai tersangka yang dilakukan lebih dari 1x24 jam setelah operasi tangkap tangan (OTT). Pengumuman resmi baru disampaikan pada Rabu, 5 November 2025, padahal OTT telah dilaksanakan pada Senin, 3 November 2025.
Alasan Teknis Penundaan Pengumuman
Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak, menegaskan bahwa penundaan pengumuman status tersangka Abdul Wahid hanya berkaitan dengan hal teknis dan bukan masalah yuridis. "Itu masalah teknis saja, bukan masalah yuridis. Hal itu juga tidak diatur dalam kitab undang-undang hukum acara pidana atau KUHAP," jelas Tanak di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Tanak memaparkan bahwa aturan dalam KUHAP hanya mewajibkan penyelidik untuk melakukan pemeriksaan dalam waktu 1x24 jam pasca penangkapan guna mendalami ada tidaknya tindak pidana korupsi. Setelah alat bukti dianggap cukup, barulah penetapan tersangka dapat dilakukan.
Proses Penetapan Tersangka Kasus Korupsi Riau
KPK berhasil menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kurun waktu 1x24 jam pasca OTT. Ketiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait pemerasan di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau Tahun Anggaran 2025 tersebut adalah:
- Gubernur Riau Abdul Wahid (AW)
- Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPRPKPP) Riau M. Arief Setiawan (MAS)
- Tenaga Ahli Gubernur Riau Dani M. Nursalam (DAN)
Artikel Terkait
Sinterklas Dayung Kano, Bagi-bagi Hadiah di Pedalaman Amazon
Gelar Perkara Khusus Buka Ruang: Desakan Uji Labfor Independen untuk Ijazah Jokowi
Diplomasi Nyata Indonesia-China Buktikan Angka: Perdagangan Tembus USD 150 Miliar
Gus Yahya Apresiasi Progres Penanganan Bencana di Sumatera