Polisi Gagalkan Rencana Peredaran Uang Palsu Rp2 Miliar Modus Dukun Pengganda Uang di Bogor

- Rabu, 01 April 2026 | 17:50 WIB
Polisi Gagalkan Rencana Peredaran Uang Palsu Rp2 Miliar Modus Dukun Pengganda Uang di Bogor

Seorang pria berusia 39 tahun, Mahfud alias MP, akhirnya berhasil diamankan polisi di sebuah hotel di kawasan Kemang, Kabupaten Bogor. Aksi penangkapan ini menghentikan rencananya yang cukup ambisius: mencetak dan mengedarkan uang palsu hingga miliaran rupiah. Modusnya? Dia mengaku-ngaku sebagai dukun yang bisa menggandakan uang.

Kasubdit II Ekbank Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, AKBP Robby Syahfery, menjelaskan bahwa rencana pelaku sebenarnya menyasar lingkungan terdekat.

"Target awalnya adalah warga di kampung halamannya sendiri, di Cianjur," ujar Robby kepada awak media, Rabu (1/4/2026).

Menurut sejumlah saksi, Mahfud bahkan berencana memanfaatkan momen jelang Idul Fitri 1447 H untuk melancarkan aksinya. Momentum lebaran, di mana kebutuhan uang kerap meningkat, sepertinya dinilainya tepat untuk menjaring korban. Dia dikabarkan berniat mencetak uang palsu senilai dua miliar rupiah. Tapi, niat itu kandas di tengah jalan.

"Modusnya memang mau menawarkan jasa itu sebelum Lebaran. Syukurlah, rencananya belum terlaksana dan belum ada korban yang jatuh," imbuh Robby.

Hingga laporan ini dibuat, kepolisian memang belum menemukan warga yang menjadi korban tipu daya Mahfud. Meski begitu, pihak berwajib tetap membuka kesempatan bagi siapa saja yang merasa dirugikan untuk segera melapor.

Dari penggerebekan itu, polisi menyita barang bukti yang cukup lengkap. Ada satu peti berwarna silver yang isinya mengejutkan: uang palsu senilai Rp 650 juta. Tak hanya itu, mesin printer dan tinta khusus untuk pemalsuan juga ikut diamankan.

Kini, status Mahfud sudah resmi sebagai tersangka. Dia terancam hukuman berat, dijerat dengan Pasal 374 KUHP dan/atau Pasal 375 Juncto Pasal 20 KUHP. Ancaman maksimalnya? Lima belas tahun penjara. Pelajaran yang mahal untuk sebuah niat jahat.

Editor: Melati Kusuma

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar