Menurut aturan ketenagakerjaan, cuti tahunan adalah hak pekerja. Bagi yang ingin memanjangkan momen libur akhir tahun, opsi ini bisa dipertimbangkan. Asal, kuota cutinya masih ada.
Imbauan Kerja dari Mana Saja (WFA)
Selain aturan cuti, ada juga kebijakan menarik dari pemerintah. Menjelang Natal dan Tahun Baru, Menteri Ketenagakerjaan mengeluarkan surat edaran tentang kerja dari lokasi lain atau Work From Anywhere (WFA).
Surat edaran itu mengimbau agar WFA bisa diterapkan pada tanggal 29 hingga 31 Desember 2025. Namun, kebijakan ini harus mempertimbangkan kebutuhan perusahaan dan jenis usahanya. Jadi, sifatnya tidak wajib untuk semua.
Yang perlu digarisbawahi: WFA ini tidak dianggap sebagai cuti tahunan.
Selama menerapkan WFA, pekerja dianggap tetap bekerja dan berhak mendapat upah penuh. Pengaturan jam kerja dan pengawasannya diserahkan kepada kebijakan internal perusahaan.
Di sisi lain, imbauan ini tidak bisa diterapkan secara seragam. Beberapa sektor, seperti yang bergerak di pelayanan langsung masyarakat, mungkin akan kesulitan. Perusahaan punya kewenangan untuk menyesuaikan, agar operasional tidak macet dan layanan tetap lancar. Intinya, fleksibel saja.
Artikel Terkait
Pesantren 2025: Menjadi Pilar Indonesia Emas di Tengah Gelombang Perubahan
Natal di Tengah Reruntuhan Gaza: Harapan Tumbuh di Gereja yang Jadi Tempat Berlindung
Tito Desak Daerah Siapkan Lahan untuk Huntap Korban Bencana Sumatera
Arus Mudik Wisatawan Balik ke Jakarta, Jalan Puncak Dijadikan Satu Arah