Menurut aturan ketenagakerjaan, cuti tahunan adalah hak pekerja. Bagi yang ingin memanjangkan momen libur akhir tahun, opsi ini bisa dipertimbangkan. Asal, kuota cutinya masih ada.
Imbauan Kerja dari Mana Saja (WFA)
Selain aturan cuti, ada juga kebijakan menarik dari pemerintah. Menjelang Natal dan Tahun Baru, Menteri Ketenagakerjaan mengeluarkan surat edaran tentang kerja dari lokasi lain atau Work From Anywhere (WFA).
Surat edaran itu mengimbau agar WFA bisa diterapkan pada tanggal 29 hingga 31 Desember 2025. Namun, kebijakan ini harus mempertimbangkan kebutuhan perusahaan dan jenis usahanya. Jadi, sifatnya tidak wajib untuk semua.
Yang perlu digarisbawahi: WFA ini tidak dianggap sebagai cuti tahunan.
Selama menerapkan WFA, pekerja dianggap tetap bekerja dan berhak mendapat upah penuh. Pengaturan jam kerja dan pengawasannya diserahkan kepada kebijakan internal perusahaan.
Di sisi lain, imbauan ini tidak bisa diterapkan secara seragam. Beberapa sektor, seperti yang bergerak di pelayanan langsung masyarakat, mungkin akan kesulitan. Perusahaan punya kewenangan untuk menyesuaikan, agar operasional tidak macet dan layanan tetap lancar. Intinya, fleksibel saja.
Artikel Terkait
Ratusan Anak Jakarta Nobar Pelangi di Mars, Wagub Rano Karno Dorong Planetarium Jadi Bioskop Edukatif
Korlantas Siap Terapkan One Way Nasional di Tol Trans Jawa Jika Arus Balik Membeludak
Pemerintah Tegaskan Subsidi BBM Belum Dibatasi, Harga Dipertahankan
Debut Herdman di Kandang, Timnas Indonesia Hadapi Saint Kitts & Nevis