Menjelang akhir tahun, pertanyaan yang sama selalu muncul: apakah tanggal 31 Desember 2025 nanti kita libur? Banyak yang sudah merencanakan perjalanan atau sekadar ingin bersantai di rumah, makanya penasaran. Soalnya, momen pergantian tahun kerap dikaitkan dengan libur panjang dan cuti bersama.
Nah, terkait hal itu, pemerintah sebenarnya sudah punya jawaban resminya. Mereka telah merilis ketentuan tentang hari libur nasional, termasuk aturan cuti bersama dan opsi kerja fleksibel untuk penghujung tahun 2025. Mari kita bahas lebih lanjut.
Status 31 Desember: Bukan Tanggal Merah
Kalau berharap tanggal 31 Desember 2025 jadi hari libur, sayangnya jawabannya tidak. Berdasarkan Surat Keputusan Bersama Tiga Menteri, tanggal itu tidak ditetapkan sebagai libur nasional. Jadi, bukan tanggal merah dan juga bukan cuti bersama.
Di bulan Desember 2025, tanggal merah hanya jatuh pada hari Natal, yakni 25 dan 26 Desember. Artinya, pada tanggal 31, aktivitas normal di perkantoran, layanan publik, dan dunia kerja pada prinsipnya tetap berjalan. Seperti hari kerja biasa saja.
Opsi Cuti Pribadi Masih Terbuka
Meski tak libur nasional, bukan berarti Anda terjebak di kantor. Masih ada jalan keluar, kok. Pekerja bisa mengajukan cuti tahunan pada tanggal tersebut sebagai cuti pribadi. Tentu saja, ini tergantung sisa jatah cuti yang dimiliki dan yang paling penting: persetujuan atasan atau perusahaan.
Artikel Terkait
Pesantren 2025: Menjadi Pilar Indonesia Emas di Tengah Gelombang Perubahan
Natal di Tengah Reruntuhan Gaza: Harapan Tumbuh di Gereja yang Jadi Tempat Berlindung
Tito Desak Daerah Siapkan Lahan untuk Huntap Korban Bencana Sumatera
Arus Mudik Wisatawan Balik ke Jakarta, Jalan Puncak Dijadikan Satu Arah