Wagub Babel Tersangka Ijazah Palsu Meski Tak Dipakai di Pilkada

- Jumat, 26 Desember 2025 | 09:05 WIB
Wagub Babel Tersangka Ijazah Palsu Meski Tak Dipakai di Pilkada

Mereka membawa sejumlah barang bukti. Di antaranya fotokopi ijazah Hellyana dari Universitas Azzahra yang bertahun terbit 2012. Namun, ada data lain yang kontradiktif.

Herdika memaparkan, ada tangkapan layar dari database PD Dikti Kemendikbud. Di sana tercatat Hellyana baru masuk Universitas Azzahra pada 2013, lalu mengundurkan diri setahun berikutnya.

"Namun kita dapatkan data di fotokopi ijazah beliau ini terbit di tahun 2012. Jadi ijazahnya dulu terbit, baru masuk kuliah dan itu pun sudah mengundurkan diri 2014," lanjut Herdika, menyoroti kejanggalan yang mencolok.

Berdasarkan laporan itulah Bareskrim akhirnya bergerak. Karo Penmas Divisi Humas Polri, Trunoyudo Wisnu Andiko, mengonfirmasi penetapan tersangka pada Senin (22/12). "Iya benar (sudah tersangka)," katanya singkat.

Dasar hukumnya adalah Surat Ketetapan Nomor: S.Tap/S-4/104/XII/2025/Dittipidum/Bareskrim yang ditandatangani 17 Desember 2025. Laporan polisi sendiri telah teregister lebih dulu dengan nomor LP/B/339/VII/2025/Bareskrim Polri.

Kasus ini punya dua sisi yang menarik. Di satu sisi, dokumen resmi pilkada bersih dari ijazah S-1 yang disangkakan. Namun di sisi lain, Bareskrim merasa cukup bukti untuk menetapkan sang wagub sebagai tersangka. Perkara ini masih akan berlanjut, dan publik tentu menunggu kejelasan lebih lanjut.


Halaman:

Komentar